Parah! Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa Diduga Abaikan APD Para Peker

oleh -299.579 views
Parah! Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa Diduga Abaikan APD Para Peker

Cibinong I Realitas – Konsultan Pengawas dan Penyedia jasa diduga Abaikan APD para pekerjanya proyek pembangunan gedung DPMPTSP di jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Diketahui, proyek pembangunan gedung DPMPTSP di jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor yang sudah berlangsung hampir tiga bulan lamanya, dan waktu pelaksanaan selama 230 hari kalender yang dilaksanakan oleh PT. TRI ARTA ADIKARA dan Konsultan Pengawas MANGGALA KARYA BABGUN SARANA, dengan total anggaran Rp 24.759.184.830.75.

Namun dari pantauan media delikperkara, dilokasi proyek tersebut di temukan masih banyak  pekerja/buruh proyek pada saat melakukan kegiatan pekerjaan tidak di lengkapi Alat Pelindung Diri (APD), mengingat kegiatan pekerjaan tersebut sudah berlangsung cukup lama, sangat di sayangkan pihak pihak terkait baik dari Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Konsultan pengawas maupun Penyedia jasa, terlihat mengabaikan keselamatan tenaga kerja.

Padahal di ketahui di dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 sudah dijelaskan tentang Alat Pelindung Diri yang mana pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya, namun masih saja ada para penyedia jasa yang mengindahkan aturan tersebut.

Saat di temui salah satu pekerja dan security proyek, mengatakan kepada awak media bahwa Konsultan Pengawas sedang tidak ada dilokasi proyek, sehingga delikperkara belum bisa mendapatkan klarifikasi terkait atas masalah APD tersebut, yang dianggap ada unsur pembiaran atau sama sekali tidak ada upaya dalam menjaga keamanan/safety bagi para pekerja.

” Pengawas dan Pelaksana nya tidak ada bang, biasanya pak Yono tetapi lagi di Rumah sakit karena anaknya di rawat, ” pungkas security proyek kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Terkait permasalahan diatas, untuk itu di minta kepada Inspektorat kabupaten bogor sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan peneguran kepada Kepala Dinas PMPTSP dan sanksi administri kepada Penyedia Jasa yang dianggap tidak mematuhi aturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010. (wen)