Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Mencapai Rp9,9 M

oleh -108.579 views
oleh
Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Bangkalan | Realitas – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan.

Bupati Bangkalan ini kini tengah diterbangkan dari Surabaya, Jawa Timur menuju Jakarta. Dia disebut berangkat dari Surabaya Rabu (7/12/2022) pukul 20.00 WIB.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu pihak yang ikut ditangkap adalah Abdul Latif Amin Imron.

“Hari ini (7/12) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali juga menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan guna pengungkapan penyidikan yang tengah diusut KPK. Ali memastikan para tersangka bakal di bawa ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sendiri terlibat dalam pusaran suap jual beli jabatan. Tak tanggung-tanggung, sumber ini menyebut Abdul Latif menerima suap hingga miliaran rupiah.

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap bahwa Abdul Latif Amin Imron tak hanya menjadi tersangka dalam kasus jual-beli jabatan. KPK menduga Abdul Latif juga terlibat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA :   Ruang Kerja Setjen DPR Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi

“Oh, sebetulnya nggak hanya (kasus) lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (28/10/2022) lalu.

“Setelah didalami, mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi. Ada terkait perizinan, kan umumnya seperti itu ya,” imbuhnya.

Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bangkalan Abdul Latif Ali Imran di Polda Jatim. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

Menelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Abdul Latif tercatat senilai Rp9.921.437.399. Harta itu dia laporkan pada 29 Maret 2022.

Harta yang dimiliki Abdul Latif didominasi oleh tanah bangunan yang berada di Bangkalan senilai Rp5.825.000.000. Sementara untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki mobil Toyota Sienta tahun 2026 senilai Rp75 juta dan motor Honda tahun 2016 senilai Rp5 juta.

BACA JUGA :   Ruang Kerja Setjen DPR Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi

Jadi total kendaraannya senilai Rp80 juta. Dia juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp93.763.000. Kas dan setara kas senilai Rp672.674.399. Harta lainnya Rp3.250.000.000. Jadi total hartanya senilai Rp9.921.437.399.

Bupati Bangkalan Dibawa KPK Malam Ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membawa sejumlah sejumlah tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.  Salah satu yang dibawa yakni, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, setelah pemeriksaan selesai di Polda Jatim.

“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/12).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, saat ini para tersangka dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Tim penyidik KPK juga dikabarkan akan langsung menahan para tersangka. “KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan. Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali.

Sumber: beragam sumber