Aceh Barat | Realitas – Polres Aceh Barat melalui berhasil menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika Gol.1 jenis sabu-sabu dan ganja, di wilayah Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Aceh Barat, Kompol Aditia Kusuma dalam Press Conference kepada Media, Rabu (2/11/2022) mengatakan penangkapan ke 4 tersangka Penyalahgunaan tersebut berawal dari informasi masyarakat Desa Pasi Mali Kecamatan Woyla Barat terkait maraknya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Jum’at (28/10/2022) pukul 02:30 WIB petugas dari Satresnarkoba berhasil mengamankan AM (36), dari interogasi AM di peroleh keterangan bahwa yang bersangkutan menjual Narkotika jenis sabu kepada IS (30),”ujar Aditia.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap IS di sebuah rumah kosong di Desa Pasi Mali Kecamatan Woyla barat bersama YUS (42) yang sedang asyik berpesta narkoba dan ditemukan Dua paket narkoba jenis sabu dan 1 paket kecil narkoba jenis ganja, sedangkan AH (34) ditangkap terpisah lokasi terpisah oleh petugas dirumahnya di Desa Cot lagan dengan 1 paket besar Narkotika jenis ganja.
Sedangkan jumlah barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka ada dua jenis narkotika yaitu sabu 3.14 Gram, Ganja seberat 247 Gram, atas dasar tersebut kini tersangka ditahan di Mapolres setempat.
” 3 orang tersangka kita tetapkan statusnya sebagai pengedar yaitu AM, IS, dan AH. Sedangkan 1 tersangka lagi, YUS kita tetapkan sebagai statusnya sebagai Pemakai,”tutur Wakapolres Aceh Barat itu.
Atas perbuatan 4 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rico)
