Cibinong | Realitas – Dalam sebuah Instansi proses mutasi atau rotasi ASN adalah sebuah kebutuhan yang mau tidak mau harus dilakukan dalam rangka penyegaran dan regenerasi.
Mutasi jangan dianggap sebagai hal yang tidak lumrah bahkan menyangkut basah dan keringnya suatu posisi, namun harus ditanamkan dan di pahami bahwa mutasi / rotasi ini adalah hal yang biasa dan lumrah dalam setiap Instansi.
Proses mutasi pegawai ini sebagai bentuk penyegaran dan pengembangan Instansi RSUD Cibinong terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Karena masyarakat saat ini butuh kecepatan dan layanan yang baik serta bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
Berangkat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi, setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ketua LSM Penjara PN Deddy kepada wartawan, Senin (1/11/2022), mengatakan Tidak jarang kinerja pegawai mengalami fluktuasi yang diduga ada hubungannya dengan terlalu lamanya seseorang dalam periode kerja di satu unit atau di satu pekerjaan saja.
Akibatnya timbul kelalaian dalam pengawasan pekerjaan serta besar kemungkinan terjadi nya KKN, seperti dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Barat nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/07/2022 Pada tanggal 29 Juli 2022 dari hasil pemeriksaan BPK banyak ditemukan permasalahan terkait Proyek Pembangunan Gedung RSUD Cibinong yang tidak dilakukan Pemgawasan secara cermat oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Dalam hal ini BKPSDM harus segera merotasi PPK RSUD Cibinong agar kedepan nya tidak di temukan lagi permasalahan yang sama, apabila BKPSDM tidak merotasi kemungkinan besar permasalahan akan timbul kembali dan menimbulkan permasalahan yang lebih besar, ungkap Deddy Karim. (*)

