Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara Gompong Di Aceh Ditahan Kejari

oleh -270.579 views
Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi
ilustrasi

Banda Aceh | Realitas – Akibat terlibat korupsi dana desa, Keuchik dan Bendahara Gompong Teureubeh Aceh Besar ditahan kejaksaan Negeri (kejari).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menetapkan keuchik dan bendahara Gampong Teureubeh, Kecamatan Jantho, Aceh Besar sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa, Senin (17/10/2022).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada proyek pembangunan saluran air bersih di gampong setempat tahun anggaran 2019-2021.

Penetapan tersangka tersebut dengan Nomor:R-241/L.1.27/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober.

Kedua tersangka yakni berinisial LK (52), Keuchik Gampong Teureubeh, dan MS (35), Bendahara Gampong Teureubeh.

Kepala Kejari (Kajari) Aceh Besar, Basril G, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi mengatakan, dalam kurun waktu 2019-2022, Gampong Teureubeh melaksanakan pembangunan atau rehabilitasi peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga dengan jenis pipanisasi.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Pembangunan tersebut bersumber dari dari dana desa/APBN dengan total anggaran sebesar Rp 1.407.683.900.

Atau dengan rincian, pada tahun 2019, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 572.366.000, tahun 2020 Rp 327.877.000, dan tahun 2021 sebesar Rp 507.440.900.

“Namun tiga tahun proses pembangunan, saluran air tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat. Dan diduga ada perbuatan melawan hukum pada pekerjaan pipanisasi tersebut,” kata Deddi, Selasa (18/10/2022).

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik mengumpulkan sebanyak 90 barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh bahwa kerugian dalam perkara tindak pidana tersebut yaitu sebesar Rp 212.357.930.

Dibeberkan Deddi, setelah dilakukan penetapan tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan, kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas IIB Jantho.

Adapun terhadap tersangka LK (52), pada saat ini juga telah ditahan di Polres Aceh Besar terkait dengan perkara penyalahgunaan narkotika.

“MS juga kita lakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan barang bukti, merusak atau menghilangkan barang bukti. Atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” jelasnya. (*)

Sumber: serambi