Eks Kombatan GAM Serahkan 2 Pucuk Senjata Api Laras Panjang

oleh -113.759 views
Eks Kombatan GAM Serahkan 2 Pucuk Senjata Api Laras Panjang
foto ist

Meulaboh | Realitas – Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) inisial N secara sukarela menyerahkan 2 Pucuk Senjata Api Jenis AK 47 dan 56 kepada Dandim 0105/Abar Letkol lnf Dimar Bahtera, Penyerahan dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Mas.

Dalam keterangan Tertulis dari Kodim 0105 ABAR Hari Minggu (2/10/200/22) kepada media, disebutkan penyerahan di lakukan pada Hari kamis (30/9/2022) lalu di wilayah kecamatan sungai mas dan diterima langsung oleh Dandim.

N mengakui, tindakan yang dilakukannya tersebut tanpa ada paksaan dari siapapun. Melainkan sebagai wujud terima kasih kepada TNI yang telah memajukan dan mensejahterakan Desa Pungki yang memang notabenenya berada di Pucuk atau pelosok.

“Dengan niat dan penuh kesadaran Saya serahkan 2 Pucuk Senjata Api kepada Kodim 0105/ABAR. Sebab, selama ini Bapak Dandim beserta Jajarannya sangat peduli membangun wilayah Aceh Barat, termasuk membangun Jalan di Desa Pungki.

BACA JUGA :  Muhammad Nazar : Kuasa Hukum Pelapor Keliru Memahami Aspek Hukum Formil Terkait Penahanan Tersangka Kasus Idi Tunong

Saat ini pasca dibangunnya wisata Air Terjun masyarakat merasakan manfaat nyata berupa keterbukaan akses menuju tempat wisata. Ini adalah wujud ungkapan terima kasih Kami kepada Dandim”, ungkapnya

Selain itu, dirinya tak menapik bahwa ia tidak berhak lagi menyimpan atau menguasai Senjata Api tersebut. Pasalnya, di Aceh saat ini sudah sangat damai dan kesejahteraan semakin membaik sehingga kita harus sama sama menjaganya.

Sementara itu, Dandim 0105/Abar Letkol lnf Dimar Bahtera sangat mengapresiasi dan menyambut positif atas kesadaran dari N yang dengan landasan niat tulus menyerahkan Senjata Api yang dimilikinya.

“Kepada rekan-rekan eks Kombatan yang masih menyimpan Senjata Api sisa konflik di Aceh agar memiliki kesadaran untuk menyerahkan kepada pihak yang berwenang. Bisa juga langsung ke Kodim 0105/Abar,”ujar Dandim

BACA JUGA :  Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan Genjot Sosialisasi Masyarakat Peduli Api di Aceh Tamiang

Ia juga menambahkan bahwa, Kodim berjanji akan melindungi baik dalam konteks privasi maupun dalam konteks hukum, karena menyerahkan senjata dengan kesadaran adalah bagian dari program teritorial, yang relevan dengan konsep restoratif justice dari aparat penegak hukum, Kalau teritorial Kodim bergerak dalam ruang pre-emtive dan preventive dalam mencegah tindak pelanggaran hukum.

Selain itu dalam kacamata hukum, menyimpan Senjata tanpa ijin juga adalah tindakan yang melanggar hukum”, dan secara psikologis memegang senjata api tanpa ada aturan dan pondasi psikologi yang kuat akan bisa mengganggu kestabilan emosi, ini kita rasakan juga sebagai aparat negara yang memegang senjata. (*)