Pelaksanaan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jelas

oleh -72.579 views
Pelaksanaan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jelas

Jakarta | Realitas – Mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rachman yang menjadi saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan jatuh sakit, bahkan kondisinya disebut parah hingga tidak bisa hadir dalam sidang etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya ditunda hingga pekan depan.

“Jadi informasi yang saya dapat dari biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti dilaksanakan minggu depan,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9).

Mengingat saksi kunci tengah sakit, Dedi belum bisa memastikan kepastian pelaksanaan sidang terhadap Hendra Kurniawan. Karena itu saksi kunci tersebut masih membutuhkan perawatan intensif dari pihak dokter.

“AKBP AR sakitlah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” ujar Dedi.

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan jenderal kedua setelah Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan alias Obstruction of Justice. Namun, dari semua tersangka Obstruction of Justice, hanya Brigjen Hendra yang belum menjalani sidang etik.

Adapun Hendra merupakan atasan langsung AKBP Arif Rachman. Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, AKBP Arif Rachman  diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.

Dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri,  AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Adpaun komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan adanya penolakan banding, memastikan menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.  (*)

Sumber: RMOL