Jakarta | Realitas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian menahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
Putri ditahan di rumah tahanan Mabes Polri hari ini, Jumat, 30 September 2022.
Listyo Sigit mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Listyo Sigit di gedung Rupatama, Mabes Polri, 30 September 2022.
Putri ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental di Bareskrim hari ini.
Putri keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Mabes Polri pukul 12.48 WIB.
Ia mengenakan blazer biru muda dan tampak terus terdunduk ketika dikerubungi awak media. Para pengawalnya gigih mengawal Putri memasuki lift Bareskrim.
Berdasarkan pantauan Wartawan, Putri didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang. (*)