Pengelola Parkir RSUD Cut Mutia Lhokseumawe Langgar Perjanjian

oleh -99.579 views
Pengelola Parkir RSUD Cut Mutia Lhokseumawe Langgar Perjanjian
foto istimewa

Lhokseumawe | Realitas – Pengelola parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia dibawah PT. Triguna Jasa Indonesia dinilai telah melanggar kesepakatan perjanjian kontrak dengan pihak rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Pelangaran yang dilakukan oleh pengelola parkir berupa permainan jam masuk dan jam keluar di pos parkiran, dalam isi kontrak jelas tertulis bahwa 10 menit masuk dan keluar di gratiskan, tapi yang terjadi dilapang pihak pengelola parkir tetap memungut biaya terhadap pengendara yang baru masuk dan keluar, bahkan yang baru 5 menit keluar masuk di pungut biaya.

Seperti dialami salah seorang warga Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rizal Saputra, dirinya mengaku kecewa terhadap pihak pengelola parkir di RSUD Cut Mutia dengan menunjukkan sikap arogaansi yang diluar batas dan memungut biaya parkir waktunya belum lewat 10 menit.

“Saat saya tidak mau bayar, oknum penjaga parkir ajak saya berantam, padahal saya telah megikuti prosudur, waktu saya baru 7 menit, berati saya tidak wajib bayar, anehnya dia malah minta adu jotos sama saya,” ujar Rizal.

Rizal meminta pihak rumah sakit segera mengevaluasi dan menindak pengelola parkir agar tidak meresahkan masyarakat dengan bergaya premanisme, karna itu tempat pelayanan publik, seharunya yang harus diterima masyarakat pelayanan prima, bukan arogansi yang didapatkan.

Mendapatkan keluhan dari masyarakat Kabag Humas RSUD Cut Meutia, Harry Laksamana didampingi sejumlah staf dan wartawan meninjau langsung loket retribusi parkir, pihaknya mendapatkan sejumlah kejanggalan di antara berupa jam waktu yang seharus gratis tetapi di pungut biaya.

Kemudian lokasi areal parkir sangat semrawut karena tidak ada petugas yang mengatur.

“Sebelumnya kita sudah pernah menegur pihak parkir, namun, terkesan tidak di gubris, kami kewalahan menghubungi pihak mereka karna pengelolanya dijakarta,”ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan, kedepan pihaknya akan memanggil pengelola parkir dari PT Triguana Jasa Indonesia agar mengevaluasi kenerjanya, jika itu tidak digubris akan batalkan kontrak untuk kedapanya, karna jika dibiarkan semua permasalahan terkait parkir akan berefek kepada rumah sakit.

“Kontrak mereka dengan pihak rumah sakit selama tiga tahun terhitung dari tahun 2021 sampai dengan 2023, yang sudah berjalan satu tahun setengah.

Apabila keluhan masyarakat terus terjadi kita akan batalkan kontraknya, karena akan berefek kepada rumah sakit,” ucapnya.

Direktur PT Triguana Jaya Indonesia Gunawan melalui pengawas Sudadi saat ditemui di Royal Cafeel Kota Lhokseumawe, Kamis, (4/8/2022) mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak pernah mendapat keluhan dan surat dari RSUD Cut Mutia terkait keluhan pelayanan parkir.

“Baru hari ini kami mendapatkan kabar keluhan parkir, tetapi kami sudah melaksanakan sesuai kontrak, menurut kami tidak ada yang salah dari pelaksanaan.

Cuma yang ada pihak rumah sakit meminta untuk melakukan penambahan loket agar tidak terjadi kemacetan di waktu-waktu keramaian, itupun sudah kita laksanakan, selain itu saya rasa tidak ada persoalan, “ucapnya. (*)