Cilegon | Realitas – AS (36) warga Kelurahan Balekencana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Banten, ditangkap Polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Aksinya tersebut dilakukan di Area Parkiran Sepeda Motor di PT. Ashaimas Ciwandan Raya Anyer Lingkungan Gambiran Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar, Sabtu (23/07/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian sepmor.
M.Nandar menjelaskan kejadian pencurian tersebut Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 Sekira Pukul 19.30 Wib.
Pelaku ditangkap oleh petugas pada hari Selasa 19 Juli 2022 di rumahnya.
Barang bukti yang disita Satu Lembar STNK Kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Scoopy No.Pol A.5110.SU An Ananda Melawati, Dua Buah Kunci kendaraan Sepeda motor Jenis Honda.
Kemudian, Satu Unit kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Scoopy No.Pol A.6437.ST Berwarna Hitam Silver, dan hasil Rekaman CCTV Parkiran Sepeda Motor milik PT. Ashaimas, Satu Pasang Plat No.Pol A.5110.SU.
Atas kejadi tersebut pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.“ tutup M.Nandar. (*)