Bekasi | Realitas -Pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi merilis kasus pencurian dengan pemberatan di Perum Pila Mas Asri Blok D 1/12 Kampung Kandang RT 10/05 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/6/2022).
Informasi terkait kasus curanmor tersebut dari postingan di akun Media Sosial (Medsos).
Berbekal informasi itu, anggota langsung bergerak memeriksa TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan. Terungkaplah si eksekutor alias pemetik yaitu AS (36).
Saat AS digeledah, anggota temukan sepucuk pistol korek api, kunci letter T dalam bungkus rokok dan motor hasil curian.
Dalam beraksi AS tidak sendirian. Ia dibantu oleh AL (16) yang bertugas sebagai joki.
Menurut informasi, AS dan AL telah melakukan aksinya (Curanmor) di 23 lokasi.
Motor hasil curian dijual dengan harga yang cukup murah yaitu Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Kepada warga Kabupaten Bekasi terkhusus yang tinggal di kosan atau perumahan untuk waspada dan berhati-hati memarkirkan kendaraannya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancamannya tujuh tahun penjara.

