Langsa | Realitas – Muslem Agani, S.H Selaku kuasa hukum Irwanda, bingung melihat cara Partai Aceh melakukan recalling terhadap anggota Dewan dari PA.
Ia menyebutkan Partai Aceh mekanisme SIdang Mahkamah Partai itu diketahui kemudian hanya formalitas saja untuk mengecoh kadernya berurusan dengan hukum, ujar Muslem Agani, SH kepada Wartawan Media Realitas Minggu (12/6/2022).
Gugatan dilayangkan ke PN Idi terhadap DPW Partai Aceh selaku Tergugat-1 , DPA selaku Tergugat-II dan Dewan Partai Aceh Majelis Partai Aceh selaku Trgugat-III.
Kata Muslen, kami sudah mengetahui itu, maka tidak mau terkecoh, dan telah daftarkan hari senin atau Selasa sudah ada pamggilan sidang, ujarnya.
Sepanjang dalam proses perkara ini kami minta kepada semua pihak termasuk Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Timur, untuk menghentikan semua kegiatan yang terkait dengan PAW klien kami, Irwanda biar saja Pengadilan memutuskan apakah recall terhadap klien kami itu sah atau tidak, beber Muslem.
Kami juga menuntut kerugian baik materiil maupun immateriil kepada Para Tergugat, di Pengadilan Idi Aceh Timur.
Nomor bukti gugatan yang dilakukan melalui E qourt Mahkamah Agung RI. Nomor. 062022LWz melalui pendaftaran online telah diterima.
Gugatan Irwanda telah terdaftar di Pengadilan Negeri Idi, tinggal tunggu panggilan sidang, ujarnya.
Kami minta kepada Gubernur untuk menghentikan semua permohonan dan atau keputusan apapun sampai adanya putusan berkekuatqn hukum tetap (inkract). (*)


