Jakarta | Realitas – Rekening Bank tersangka kasus Robot Trading Fahrenheit diblokir oleh Polisi.
Diketahui, Bareskrim Polri bersama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening Rp 70 miliar milik tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Di sisi lain Gatot mengatakan, pada Rabu (18/5/2022) penyidik telah melakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap lima tersangka yaitu HS, D, DBJ, ILJ, dan juga MF.
Hingga saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian Jaksa penuntut unum (JPU). Nantinya penyidik akan menyerahkan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti apabila berkas tahap I sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menerbitkan surat cekal terhadap lima buron terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Diketahui kelima buronan tersebut berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Kelimanya diduga merupakan petinggi robot trading Fahrenheit.
“Penyidik sudah kirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/5/2022).
Sumber: BeritaSatu.com

