Ngaku Aparat Polisi dan Tipu Perempuan Ratusan Juta Lewat Facebook

oleh -140.579 views
Ngaku Aparat Polisi dan Tipu Perempuan Ratusan Juta Lewat Facebook
Hamdani (35) dia adalah residivis, warga Gampong Lueng Baro, Lapang, Aceh Utara, diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur setelah berani mengaku sebagai aparat Polisi.

Aceh Timur | Realitas – Mengaku sebagai Aparat Polri dan menipu seorang perempuan hingga ratusan juta rupiah lewan akun Facebook, Polisi ngadungan bernasil dibeuk.

Hamdani (35) dia adalah residivis, warga Gampong Lueng Baro, Lapang, Aceh Utara, diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur setelah berani mengaku sebagai aparat Polisi.

Polisi ngadungan itu diringkus pada Jumat tanggal (13/5/2022) di Rumah mertuanya, Peureulak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (17/05/2022) membenarkan tersangka sudah ditangkap.

Kata AKP Miftahuda kejadian bermula saat tersangka dan korban KH, (54) warga Peureulak berkenalan melalui media sosial (Facebook) sekira bulan Nopember 2021.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Namun Tersangka juga menampakkan kartu tanda anggota Polri palsu.

Selama berkenalan korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah.

“Lalu kata AKP Miftahuda, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri.

Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka.

Kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka dikatakan tidak ada anggota Polri tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

AKP Miftahuda menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang palsu dan ditahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu tas sandang warna hitam, satu dasi warna hitam, satu bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper, ujarnya.

Tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (*)