Masa Pembayaran Zakat Fitrah Di Aceh Masih Berlangsung Hingga Minggu Malam

oleh -192.759 views
Masa Pembayaran Zakat Fitrah Di Aceh Masih Berlangsung Hingga Minggu Malam
Bayar zakat di Madjid As-shadaqah Lamlagang, Banda Aceh harus antri

Banda Aceh | Realitas – Kebanyakan desa di Aceh masih membuka kesempatan penerimaan pembayaran Zakat Fitrah tahun 1443 H  hingga Minggu, (1/05/ 2022) malam.

Sementara penerimaan Sabtu, (30/04/2022 malam dan Ahad siang (01/05/2022) Mei sudah disalurkan semua kepada yang berhak menerimanya.

Amatan wartawan Media Realitas di Banda Aceh dan Aceh Besar Ahad malam, terlihat para panitia masih sabar menanti kedatangan satu-satu warga yang terlambat datang

Kepada media ini, panitia amil penerima zakat, mengatakan, pihaknya sengaja  memberikan kesempatan terakhir untuk warga yang terlambat datang atau tiba  di kampung halamannya di Banda Aceh.

Umumnya mereka para perantau dari luar daerah, pulang mudik ke sini.

Para perantau dari Indonesia Timur, Tengah dan Jawa, rata-rata terlambat sampai di Banda Aceh harus transit di Medan, kemudian meneruskan dengan bus ke Banda Aceh, seiring melangitnya harga tiket pesawat.

H. M.Isa Gampong Lamlagang, Bandaraya, Banda Aceh,  juga menyampaikan hal serupa, tentang alasan perpanjanganmasa penerimaan terakhir kepada warga atau siapa saja yang mau bayar zakat fitrahnya.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Pola pembayaran Zakat Fitrah tahun ini di Ibukota Provinsi Aceh  bervariasi.

Ada yang membayar dalam bentuk Natura atau yang berbentuk uang.Beberapa tahun sebelumnya semacam keharusan dengan beras saja.

Khusus di Gampong Lamlagang sebut Drs.Sayed Agus, masih berlaku pola pembayaran dalam bentuk beras, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi hari-hari.

Sebaliknya panitia zakat di Gampong Lhong Raya dan Gampong Seutuy tiap tahun selalu bervariasi.

Terserah warga mau pilih cara yang bagaimana asal tidak merasa merepotkan, yang penting sah dan rela membayar zakat di Gampong ini.

Walau pemko sejak beberapa tahun semacam mengultimatum pembayaran zakat harus dengan beras, kami di sini tidak mengikuti sepenuhnya.

Daripada kita tetapkan harus dengan beras semua, lalu yang tidak senang membayar zakat dalam bentuk beras pindah ke gampong lain, sebut Zulkarnain.

Kita di gampong ini lebih akomudir pada hasrat warganya, agar tidak dituduh  kita tidak bijak dalam mengambil keputusannya.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

Menurut mereka dalam beribadah jangan terkesan pemaksaan. Jauh sebelum berlakunya syariah rata-rata di Banda Aceh membayar dalam uang cash, sebagian kecil dalam bentuk natura(beras), tambah Jalil warga setempat.

Coba bayangkan kata mereka, jika pembayaran dalam wujud beras.Petama warga harus beli beras di warung atau ruko, kemudian harus menggotong goni beras ke meunasah atau masjid lagi.

Bagaiman kalau seorang janda atau seorang lansia? Seperti dialami Hanafiah Muddin, stelah beras dibawa dengan mobil terpaksa menyewa orang angkat lagi menaikkan dan membawanya ke dalam masjid.Sangat merepotkan, bukan, tanyanya lagi?

Begitu juga kerepotan kedua dialami si penerima zakat ini, untuk mendapat nilai nominal harus menjualnya lagi beras ke ruko atau warung, namun yang jualnya lebih lagi dari harga yang dibeli si pembayar zakat.Ini kan hukum dagang.

Harga juga jauh lebih murah lagi di bawah standar karena beras sudah diaduk, dicampur dengan lainnya.

Jadi, hitungan dagangnya rakyat korban kekakuan kebijakan pimpinan desanya. (*)