Muara Enim | Realitas – Polres Muara Enim ungkap kasus laporan palsu pencurian kendaraan roda dua, Sabtu (28/5/2022), tersangka DS (24 Tahun) beralamat di Desa Tegal Rejo RT 006 RW 002, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Terungkapnya laporan palsu tersebut, disampaikan Kapolres Muara Enim melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, pada hari selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib.
Peristiwa laporan palsu itu bermula pada saat DS melaporkan kejadian telah kehilangan satu unit sepeda motor honda beat.
DS menjelaskan bahwa satu unit sepeda motor honda beat miliknya telah hilang di lokasi parkiran sepeda motor bedeng obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Muara.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Lakid Polsek Lawang Kidul terkait laporan tersebut didapati bahwa motor tersebut tidak hilang, melainkan telah di gadaikan oleh tersangka kepada Jamil warga yang beralamat di Barak Lestari Tanjung Enim.
Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah sampai di pasar Pagi Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Tim Lakid melihat pelaku sedang berada dipasar.
Lalu Tim Lakid melakukan Penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain Satu unit Motor Honda Beat Warna Coklat dengan No Rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin JM91E2178378 Atas Nama pelaku DAN Satu Lembar Surat keterangan dari lesing OTO finance.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 266 atau 242 atau 220 KUHAP. (*)




