Belawan | Realitas – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan paparkan seorang warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir Visa di suatu negara (Overstay) pada Jumat, (01/04/2022) jam 14.00 Wib di Aula Imigrasi Jalan Serma Hanafia, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah (27) asal negara Nepal diamankan hari Jumat, 18 Maret 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Pasar VII Tembung (Pasar Baru Simpang Jodoh), Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra Amd.IM. SH. MA ketika diwawancarai awak Media mengatakan, berawal dari laporan kejadian nomor : LK/Integral/III/2022-WNA-0128 dan langsung ditindak lanjuti oleh anggota.
“Pelaku telah tinggal di wilayah Indonesia sejak 08 November 2019 menggunakan bebas visa kunjungan dan tidak pernah mengajukan izin tinggal keimigrasian lainnya dan pelaku telah menikah secara agama islam dengan seorang WNI bernama Mirawani pada 11 Oktober 2016 di Tanjung Pasir tanpa melaporkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat”, ucap Ridha Sah Putra Amd.Im. SH. MA.
“Pelaku dikenakan Pasal 78 ayat (3) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian “Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada diwilayah Indonesia lebih dari 60 hari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”, Lanjutnya
Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah sejak menikah dengan WNI bernama Mirawani dan berada diwilayah Indonesia kesehariannya berjualan pisang didaerah Jalan Pasar VII (Pasar Baru Simpang Jodoh).
BB yang ditemukan dari Warga Negara Nepal, satu buah paspor kebangsaan Nepal No. 07778749 atas nama Balmiki Sah yang berlaku sampai dengan 24 Agustus 2024, satu buah surat izin mengemudi (SIM) negara Malaysia, satu buah boarding pass tiket pesawat Air Asia dari Penang menuju Kualanamu Medan tertanggal 08 November 2019 atas nama Balmiki Sah, satu lembar surat pernyataan nikah atas nama Ahmad Rafiqsyah dan Mirawani”, tutup Mantan Kasi Wasdak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. (*)


