Bogor | Realitas – Ade Yasin yang sedang menjabat Bupati Bogor, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan sup.
Ia ditangkap KPK pada Selasa, (26/4/2022) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan soal penangkapan terhadap Ade Yasin.
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (27/4/2022).
Dikutip dari portal resmi Kabupaten Bogor, perempuan bernama Ade Yasin Munawaroh itu merupakan putri daerah yang lahir pada 29 Mei 1968, atau kini berumur 53 tahun.
Ade Yasin diketahui telah menjabat sebagai Bupati Bogor sejak tahun 2018, berpasangan dengan wakil bupati, Iwan Setiawan.
Sebelum terjun ke dunia politik, perempuan lulusan Strata-2 (S2) Universitas Djuanda Bogor itu sempat menjadi advokat dari tahun 2000 hingga 2009.
Ade Yasin kemudian mulai berkiprah di dunia politik dengan menjadi Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor pada tahun 2010-2016.
Ia kemudian mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif dan terpilih, kemudian ditunjuk menjadi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor tahun 2014-2019.
Setelah itu, Ade Yasin mencalonkan diri dalam Pemilu Bupati Bogor pada tahun 2018 berpasangan dengan Iwan Setiawan.
Pasangan tersebut diusung tiga partai politik, yaitu PPP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra.
Ade Yasin juga merupakan adik kandung eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang menjadi Bupati selama dua periode pada 2008–2013, dan kembali terpilih untuk periode 2013–2014, yang juga terjerat kasus maling uang rakyat atau korupsi dan perampasan lahan di Desa Singasari, Jonggol.
Terkait dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin, hingga kini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ikut tertangkap.
Pasalnya, dalam operasi senyap yang digelar, KPK tak hanya menangkap Ade Yasin, namun juga ada beberapa pihak di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Dalam kurun waktu 1×24 jam, KPK baru akan menentukan status para pihak yang telah ditangkap tersebut. (*)
Sumber: pikiran rakyat