Langsa | Realitas – Bawa Sabu 1.728,60 Gram Warga Aceh Utara Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langsa tepatnya di pinggir jalan.
Tersangka ND (23) Warga Dusun Nek Raja Desa Cot Murong, Baktiya Barat, Aceh Utara, dibekuk pada, Kamis (28/4/22).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kata IPTU Imam Aziz, pelaku kita amankan pada Rabu (27/4/22) sekitar pukul 23.00 Wib di Manyak Payed, Aceh Tamiang pas dipinggir jalan.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel miliknya ditemukan dua paket besar Sabu.
Selain dua paket besar Sabu tersebut, turut kita amankan BB lainnya berupa plastik warna merah, satu tas ransel warna hitam dan dua HP, ujarnya.
Katany, pelaku kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.
Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Iman Aziz Rachman, STK, SIK melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ND Bawa Sabu di pinggir jalan Desa Buket Panjang II Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang.
Berdasarkan pengakuan nya bahwa pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial F (DPO) di Aceh Utara dengan tujuan untuk dijual di Kota Langsa.
Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan F (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (*)