Jakarta | Realitas – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH. MH menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (21/3/2022) untuk mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan anak Bupati Nagan.
“Kedatangan Muhammad Zubir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan Anak Bupati Nagan Raya.
Adapun anak Bupati Nagan Raya yang diperiksa yaitu, Jamaluddin dan Bakri, yang telah diperiksa oleh penyidik KPK pada tanggal 28 Oktober 2021 di Gedung BPK RI Provinsi Aceh” ujar Zubir.
“Selain mempertanyakan, kita juga menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi, Surat kita sudah diterima KPK pada hari ini.
Lanjut Zubir, ini terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya yang diduga dilakukan oleh anak bupati Nagan Raya, Jamal dan Bakri.
Kita berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan hasil pemeriksaan itu ke publik, apakah status mereka sebagai saksi atau tersangka, tutup Zubir. (*)




