Rote Ndao | Realitas – Tim Satops Patnal Divisi dari Kementerian Hukum dan HAM NTT kembali melaksanakan razia penggeledahan terhadap Lapas Kelas III Baa, kamis (17/03/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTT, Mulyadi memimpin langsung penggeledahan yang dilaksanakan oleh Tim Satops Patnal Divisi PAS yang beranggotakan 8 petugas dan Tim Satops Patnal Lapas Kelas III Baa.
Sebelum melaksanakan penggeledahan, Kadiv PAS Mulyadi terlebih dahulu meninjau secara langsung lingkungan Lapas Kelas III Baa mulai dari Portir, Ruang Kunjungan dan Sidang Online serta Ruang Kerja Lapas Kelas III Baa.
Mengawali kegiatan penggeledahan, Kadiv PAS, Mulyadi memberikan breafing singkat kepada Tim Satops Patnal Divisi PAS dan Petugas Lapas Kelas III Baa.
Dalam arahannya, Kadiv PAS berpesan kepada seluruh Petugas agar bertanggung jawab melaksanakan tugas dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran.” Saya harap Seluruh petugas harus mendukung Kepala Lapas Kelas III Baa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Jangan sampai membiarkan masalah yang dianggap kecil karena dari hal kecil inilah dapat menjadi duri yang dapat mengganggu keaman dan ketertiban dalam Lapas”. Tegas Mulyadi.
Menutup arahannya Mulyadi kembali memberikan motivasi kepada petugas Lapas Kelas III Baa untuk tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas dan menjadikan berbagai Kasus Pelanggaran Disiplin maupun Gangguan Kamtib yang terjadi sebagai pelajaran dan sebagai deteksi dini dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan gangguan Kamtib di Lapas Kelas III Baa.
Tim gabungan Satops Patnal Divisi PAS dan Petugas Lapas Kelas III Baa dibagi dalam 2 Kelompok untuk melaksanakan penggeledahan di Blok dan Kamar hunian serta melaksanakan penggeledahan badan kepada WBP Lapas Kelas III Baa.
Pada kesempatan tersebut Kadiv Pas, Mulyadi juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan para WBP.
Dalam penggeledahan yang dimulai pada pukul 20.00 WITA, tidak ditemukan Barang Terlarang seperti Narkoba, HP dan Senjata Api (Halinar) namun masih ditemukan barang-barang yang dilarang ada di dalam Lapas.
Barang hasil penggeledahan oleh Tim Satops Patnal dicatat dan dibuatkan Berita Acara kemudian langsung dilaksanakan pemusnahan oleh Kadiv PAS, Kalapas Baa dan Kasubsi Kamtib.
Kegiatan Penggeledahan merupakan kegiatan rutin yang telah dilaksanakan pada Lapas Kelas III Baa sebagai bentuk deteksi dini terhadap gangguan kamtib yang mungkin terjadi pada Lapas Kelas III Baa. (*)