Jaksa Agung Memutasi Sejumlah Kajati, Termasuk Aceh

oleh -199.759 views
Jaksa Agung Memutasi Sejumlah Kajati, Termasuk Aceh
Jaksa Agung Memutasi Sejumlah Kajati, Termasuk Aceh (ilustrasi)

Jakarta | Realitas Jaksa Agung memutasi puluhan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung termasuk diwilayah Provinsi Aceh.

Kepala Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana kepada awak media Rabu (2/3/2022), mengatakan ada 66 orang yang dimutasi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kajati Aceh.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bambang Bachtiar, menjadi Kajati Aceh.

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Hendrizal Husin, menjadi Wakil Kajati Aceh.

Sedangkan Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, menjadi Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Serta Wakil Kajati Aceh, Hermanto menjadi Wakil Kajati Sulawesi Selatan.

Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.

SK itu ditandatangani Burhanuddin, pada Jumat, 18 Februari 2022.

Sejumlah Kajati di provinsi lainnya yang dimutasi di antaranya Kajati DKI Jakarta, Kajati Jawa Timur, Kajati Jawa Tengah, Kajati Banten, Kajati Kepri, Kajati Bengkulu, Kajati Sumut, Kajati Gorontalo, Kajati Sultra, Kajati Papua Barat, Kajati NTB, Kajati NTT, Kajati Lampung, dan Kajati Sumbar.

Arahan Kepada 18 Kajati Yang Dilantik

Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan, yaitu:

Segera pelajari, identifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah saudara, kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan tugas.

Jaga soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum saudara serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan.

Pastikan seluruh personil di wilayah hukum saudara memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat.

Optimalkan fungsi intelijen dalam mengamankan dan melaksanakan seluruh kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan secara tepat dan paripurna.

Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.

Berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan preemtif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir.

Hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri.

Jaksa Agung juga kembali menegaskan untuk “Jaga Amanah dan Hindari Perbuatan yang Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat” kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. (*)