Bogor | Realitas – Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat hingga mencapai Rp1,5 triliun.
Agus mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset-aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong.
“Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK,” lewat konferensi pers secara daring, Kamis (10/3/2022).
Kendati demikian, Agus tidak memerinci mengenai aset milik tersangka atau kasus siapa saja yang termasuk dalam nilai tersebut, sebab disebutkan saat ini banyak kaus-kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian
“Investasi ilegal marak terjadi di tengah masyarakat,” ucapnya. Menurutnya, beberapa kasus itu dilakukan dengan beragam modus operasi dan model kejahatan ekonomi sehingga diharapkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.
“Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi,” kata Agus.
Rumah Mewah Indra Kenz di Medan disita
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Kali ini, polisi menyita rumah mewah Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam foto yang diterima detikcom, Rabu (9/3/2022), tampak rumah besar Indra Kenz berwarna putih. Sejumlah material pembangunan rumah terlihat ada di depan rumah Indra Kenz. (*)

