Jakarta | Realitas – Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru dicabut oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan menggunakan aturan yang lama.
Ia memutuskan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan mengembalikan ke aturan lama.
Sedang kita revisi, pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Bahkan, Menteri berlatar belakang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan akan mempermudah Jaminan Hari Tua (JHT). “Kita juga akan mempermudah klaim JHT,” ucapnya.
Menakar Ida Fauziyah mengatakan, pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.
Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan menterinya untuk merevisi aturan JHT tersebut.
Ia meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk mempermudah atau menyederhanakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Permintaan itu disampaikan Presiden agar masyarakat atau pekerja bisa mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT)di masa-masa sulit, contohnya ketika menghadapi PHK.
Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) itu disederhanakan,” ujar Pratikno.
Dipermudah agar dana Jaminan Hari Tua (JHT) itu bisa diambil oleh individu pekerja, yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK. (*)


