Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Jalani Sidang Vonis

oleh -110.759 views
Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Jalani Sidang Vonis
ilustrasi

Bandung | REALITAS – Herry Wirawan salah satu guru ngaji di Bandung kini menjadi terdakwa atas pemerkosa 13 santriwati akan menjalani sidang vonis pada hari ini.

Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang putusan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati pada Selasa (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung.

“Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).

BACA JUGA :  Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

Menyikapi hal tersebut, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.

Satu diantara keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

“Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan,” ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Tindakannya yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

BACA JUGA :  Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

“Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber ; tribun