Pedagang Sembako di Simeulue Stop Tumpuk Minyak Makan

oleh -183.759 views
Pedagang Sembako di Simeulue Stop Tumpuk Minyak Makan

Simeulue | REALITAS – Untuk menstabilkan dari lonjakan harga dan kelangkaan minyak makan, Kasat Reskrim Polres Simeulue menghibau kepada Pedagang sembako jangan melakukan penimbunan minyak makan dan jual sesuai harga kebutuhan masyarakat.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Simeulue, AKP Riski Adrian bersama Kabid Bapoting Disperindagkop Simeulue, Sahlian Ali saat melakukan sidak pasar kepada sejumlah pedagang toko grosir dan mini market di kota sinabang, Jumat ,18 Februari 2022

‘Untuk stok minyak makan disimeulue Alhamdulillah aman dan saya juga sudah menghimbau kepada pedagang agar menjual minyak makan kepada masyarakat sesuai kebutuhan serta tidak melakukan penumpukan ” kata Kasatreskrim Polres Simeulue AKP.Riski Adrian,S.IK, M.H

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Kasatreskrim Polres Simeulue juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pendistribusian perdagangan minyak makan disimeulue.

Dan apabila ada pedagang nakal yang kedapatan melakukan penimbunan minyak makan ini maka polres Simeulue akan melakukan penindakan sesuai dengan undang undang perdagangan No.7 pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan disebutkan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang. Imbuh AKP. Riski Adrian

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Seperti diketahui, dalam UU No.7 Pasal 107 disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok/dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.