Cutlem Tetap Tempuh Jalur Hukum : Dewan Pers, Pengaduan Muslim Terhadap Media Siber viralutama.co.id Langgar Kode Etik Jurnalistik

oleh -218.759 views
Cutlem Tetap tempuh Jalur Hukum Dewan Pers, Pengaduan Muslim Terhadap Media Siber viralutama.co.id Langgar Kode Etik Jurnalistik

Langsa I MEDIAREALITAS.COM – Dewan Pers, pengaduan Muslim terkait kasus pencemaran nama baik yang di beritakan oleh WR alias rabono, itu melanggar kode etik jurnalistik.

Laporan saudara Muslim atau Cut Lem ke Dewan Pers terkait dengan pemberitaan media online Viralutama.Co.id beberapa waktu lalu membuahkan hasil dengan munculnya jawaban Dewan Pers melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers menilai bahwa pemberitaan yang dimuat oleh Media Siber viralutama.co.id berjudul “Masih Ingatkah Sandiwara Salah Seorang Caleg Nasdem tahun 2014 Lalu?” (diunggah 27 Agustus 2021) dan “Mantan Ketua LSM Fakta ”Cut Lem” Dikejar Bayangan Keluarkan Stadtemen Ngawur di Media,” (diunggah 8 September 2021).

Kedua berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam surat jawaban Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers menyampaikan kepada pengadu, bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh pihaknya dinyatakan media tersebut melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Selanjutnya dalam surat balasan Dewan Pers memberikan tiga rekomendasi kepada pihak media harus melayani hak jawab disertai permintaan maaf kepada pihak “Muslim” atau Cut Lem dan Masyarakat. Bahkan sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, perusahaan Pers wajib melayani hak jawab jika tidak akan dikenakan denda Rp. 500.000.000,- Tegas dalam surat Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Pihak ” Muslim” atau akrab disapa Cut lem kepada sejumlah Wartawan Sabtu (8/1/2022) pagi, terkait dengan jawaban dari Dewan Pers, mengatakan bahwa pemberitaan yang di unggah oleh media siber Viralutama. Co.id, (.Wartawan nya oknum WR alias Rabono) melanggar Kode Etik Jurnalistik, maka sebagai pihak yang dirugikan sudah membuat laporan ke polres Langsa, karena telah melakukan pencemaran nama baik.

Kita tetap tempuh jalur hukum kita sudah laporkan ke Polres Langsa, juga surat dari Dewan Pers sudah kita kirim kan ke Tim penyidik Polres Langsa, agar nanti nya kasus ini terang benderang, ujar Cutlem.

Kasus ini sedang dalam proses hukum, kita kawal juga kasus ini sampai dimana nantinya lanjutan nya.

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

Kita jelas merasa dirugikan dengan berita itu, WR alias Rabono kita tetap pilisikan dia, apa yang disebutkan dalam berita itu bohong, apalagi yang disebutkan rekayasa, berarti sudah lebih dari penyidikan polisi, sebut Cutlem.

Untuk itu kita minta segera diproses hukum, dan dapat di tetapkan cepat sebagai tersangka nya, tutup Cut Lem.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini Selasa (26/10/2021).

Empat Pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA) Langsa dampingi Muslim, SE akrab di sapa Cut Lem, yang resmi melaporkan Rabono Wiranata akrab di panggil Wira dan Jumirin ke Polres Langsa keduanya oknum wartawan salah satu media siber Online yang menyebar berita hoax tentang UU ITE.

Laporan tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor SKTBL/65/X/2021/Reskrim, tanggal 26 Oktober 2021.

Dalam laporannya, Cut Lem menjerat Rabono Wiranata (Wira) dan Jumirin dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dihadapan petugas penyidik Polres Langsa, Cut Lem menyebutkan bahwa Rabono Wiranata (Wira) dan Jumirin telah melakukan tindak pidana ITE terhadap dirinya, yang dilakukan dengan cara membuat berita bohong (hoax) melalui salah satu media online.

Dalam berita tersebut menuding Cut Lem sandiwara dan merekayasa kasus penculikan dirinya pada tahun 2014 yang lalu.

Merasa berita yang diterbitkan oleh Rabono Wiranata (Wira) dan Jumirin berita bohong (Hoax) Cut Lem pada hari Selasa 26 Oktober 2021), melaporkan keduanya ke Polres Langsa.

Rabono Wiranata (Wira) dan Jumirin terancam pidana sesuai dengan pasal 45A atau 3 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Muslim, SE alias Cut Lam kepada sejumlah Wartawan usai melaporkan Rabono Wiranata (Wira) dan Jumirin Selasa (26/10/2021).

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

Cutlem lebih lanjut menyeabutkan merasa dicemarkan nama baik dan malu keluarga, dan keduanya harus dapat di buktikan atas pemberitaan tersebut, secara Hukum ujar Cut Lem.

Dalam laporan Cut Lem ke Polres Langsa ikut di damping oleh Empat Pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa Ketua Tim antara lain H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.MSi,.MKn, Rizal Saputra, SH, Zaid Al Adawi, SH dan Munazira Putri, SH.

Ketua Tim Advokat yang mendampingi Cutlem ke Polres Langsa, H A Muthallib Ibr, Menyebutkan semua warga Negara Indonesia, berhak untuk mendapatkan kepastiaan Hukum.

Apalagi yang di siarkan di salah satu Media itu, adalah berita Copy paste, dari media lain yang di terbitkan kembali di salah salah satu media, ini yang kita laporkan adalah ada dua berita yang ditayangkan di media itu.

Sebelumnya kita juga sudah laporkan kasus ini ke Dewan Pers dan sudah melakukan sidang Zoom pada tgl (19/10/2021), sekitar jam 12.00 wib, Cut Lem langsung menyampaikan laporan ke Dewan Pera agar kasus ini diselesaikan lewat Jalur Hukum di Langsa, dan Cutlem meminta kepada Dewan Pers akan memberi hak jawab kepada Wartawan yang menulis berita selama 3×24 jam untuk memuat berita nya sekalian dengan permohonan maaf, ujar Dosen Fakultas Hukum Unsam.

Sampai hari ini Selasa, (26/10/2021) wartawan yang bersangkutan belum menemui Cutlem, kita menginginkan semuanya berjalan dengan baik, saling membuka pintu maaf, dan semuanya selesai, namun sampai siang tidak ketemu dengan Cut Lem sehingga tadi kita laporkan ke Polres Langsa, ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

Sementara jumirin kepada media ini Selasa (26/10/2021) pada saat mendatangi kantor YARA Langsa terkait laporan Cut Lem ke Polres Langsa dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan redaksi,” katanya singkat.

Sementara itu Rabono sampai berita ini di tayang kan belum mendapatkan keterangan resmi.

Media ini Selasa (26/10/2021) mencoba melakukan kontak telpon dengan Rabono namun tidak tersambung.

Penulis : Yudi

Editor : Bunga