Aceh Timur I Realitas – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KANA (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh), Muzakkir meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menghentikan proses izin galian c khusus di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Muzakkir mengatakan kepada awak media pada hari, Kamis (11/11/2021) pemerintah Aceh untuk meninjau ulang izin galian c yang telah diterbitkan dan menghentikan proses izin galian c yang baru di Kabupaten Aceh Timur.
Muzakkir mengatakan bahwa permintaannya bukan tidak beralasan dikarenakan daerah Peunaron, Lokop, simpang jernih dan sekitar merupakan daerah rawan bencana alam seperti longsor dan banjir.
“Disamping itu juga yang harus diketahui kawasan tersebut merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Regulasi KEL sangat jelas sebagai kawasan strategis nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.” ujar Ketua LSM KANA Muzakkir.
“Pemerintah Aceh harus segera mengambil sikap terkait pemberian izin galian c tersebut dan juga harus dilakukan pengawasan oleh pihak terkait karena disangsikan izin yang diberikan takutnya disalahgunakan. Izin galian c diberikan 1 hektare tapi dilapangan bisa- bisa 4 hektare pengambilannya.” tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, usaha Galian C pemegang IIUP T Syahrul yang berada di Desa Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur diduga telah melanggar sejumlah izin pertambangan. Selain diduga mengabaikan keselamatan, garapan ekplorasi juga diduga melebihi izin pertambangan.
Izin Operasional seluas 2 Ha dengan jenis komoditas batuan (tanah urug) diduga telah menggarap melebihi izin, di lokasi/area aktivitas tidak menggunakan rambu-rambu peringatan, sehingga rawan terjadi kecelakaan. (Red)





