Banda Aceh I Realitas – 14 dokumen diamankan di kantor dinas pengairan Aceh oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya, SH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Deddi Maryadi, SH kepada awak media, Selasa (12/10/2021), mengatakan, tim penyidik Kejari Aceh Besar melakukan kegiatan penggeledahan Kantor Dinas Pengairan Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar pada tahun anggaran 2019.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: Print-1021/L.1.27/Fd.1/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.
Pada penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Aceh Besar berhasil menyita 14 eksamplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh.
Pada saat penggeledahan, tim didampingi oleh Sekretaris Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Rasmalina.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Lhoong, Aceh Besar pada tahun 2019.
Adapun ketiga tersangka yakni inisial MZ (55), sebagai KPA merangkap PPK, TH (39), sebagai PPTK, dan YR (41), sebagai kontraktor pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya, SH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Deddi Maryadi, SH kepada Wartawan, Jumat (8/10/2021), menjelaskan soal penanganan kasus korupsi tersebut. (*)
Sumber : si

