Diduga Dana DAK 2021 Program Air Minum Dikondisikan Oleh Dinas DPKPP Lamtim, Praktisi Hukum Angkat Bicara

oleh -389.759 views
Diduga dana DAK 2021 Program Air Minum Dikondisikan Oleh Dinas DPKPP Lamtim, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Lapung Timur I Realitas – Diduga dana DAK 2021 Program Air Minum Dikondisikan Oleh Dinas DPKPP Lamtim, Praktisi Hukum Angkat Bicara.

Program Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran tahun 2021 Lampung Timur, yang diperuntukkan untuk program air minum diduga telah terjadi Pengondisian dari Pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lampung Timur.

Dugaan pengondisian ini untuk pembelian material Jaringan Perpipaan (JP) dan material untuk Saluran Rumah (SR) kepada perusahaan yang sudah ditetapkan, bahkan Pihak Dinas DPKPP juga telah mencatut salah satu Instansi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melancarkan kegiatan ini.

Menurut keterangan dari salah satu ketua Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM), setelah pihaknya menerima dana DAK melalui rekening kelompok di Bank Lampung.

Kemudian Ipung selaku FM (Fasilitator Masyarakat) DAK air minum, meminta kepada 3 orang Ketua KKM di kecamatan Raman Utara supaya mentransferkan uang untuk pembelian material Perpipaan dan Saluran Rumah kepada Perusahaan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Bandar Sabu Asal Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melarikan Diri Dari Kejaran Ditresnarkoba Polda Aceh

“Kami diperintahkan oleh Dinas DPKPP melalui Fasilitator (Ipung), supaya melakukan pembelian material kepada pihak perusahaan yang sudah direkomendasikan oleh Dinas DPKPP.

Sesuai dengan Rincian dana yang telah kami ajukan baik untuk penggunaan dan pembelanjaan, telah tertuang di dalam RKM (Rencana Kerja Masyarakat) di masing-masing Desa penerima DAK air minum,” paparnya, yang minta identitasnya dirahasiakan

Lebih lanjut, dia mengakui dari hasil pembelian material jaringan Perpipaan dan material saluran rumah, pihak KKM hanya menerima pengembalian uang (cashback) sebesar 5% dari jumlah nominal uang yang disetorkan ke Perusahaan untuk pembelian material.

Praktisi hukum Adi Surya, menyayangkan kalau dana DAK air minum yang di kelola oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat masih ada pengondisian dari pihak Dinas DPKPP Lamtim.

” Kalau Pihak Dinas DPKPP masih melakukan pengondisian untuk pembelanjaan seperti yang disampaikan oleh ketua KKM (Kelompok keswadayaan masyarakat), Pihak Dinas salah besar apalagi sudah mencatut nama salah satu Instansi APH ,”ujar Adi Surya, Selasa (19/10/2021).

BACA JUGA :  Bandar Sabu Asal Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melarikan Diri Dari Kejaran Ditresnarkoba Polda Aceh

Lebih lanjut Dia menegaskan, kalau perbuatan ini dinilai melawan hukum, sebab dari pihak Perusahaan yang direkomendasikan dinas, berjanji akan memberikan pengembalian uang Pembelian material Perpipaan dan saluran rumah sebesar 5% untuk KKM.

“Saya menduga Pihak Dinas DPKPP Lampung Timur, juga menerima “Fee” dari Pihak Perusahaan yang mereka rekomendasikan,” pungkas Ketua bidang hukum LSM Pijar Keadilan Demokrasi Lamtim.

Diketahui ada 30 desa yang menerima Dana DAK air minum di Kabupaten Lampung Timur, 3 desa terdapat di Kecamatan Raman Utara, Desa Ratna Daya, Desa Rukti Sedyo dan Desa Rejo Katon.

Sampai berita ini dimuat, Pihak Dinas DPKPP Lampung timur, baik langsung atau pun via telepon belum ada yang bisa di konfirmasi. (Wanda)