Baru Berkenalan Beberapa Jam, Pria di Sumsel Nodai Gadis 15 Tahun

oleh -132.759 views
Baru Kenalan

Sumatera Selatan I Realitas – Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun berinisial IK.

Sedangkan korbannya seorang gadis berinisial L (15).

Diketahui keduanya baru beberapa jam saling kenal.

IK dan L awalnya bertemu di sebuah pesta pernikahan.

Kini, IK sudah diamankan Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dimintai pertanggung jawabannya.

Warga Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang itu diringkus pada Kamis (07/10/2021) malam.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Wanda Dhira Bernard, S.I.K membenarkan kejadian ini.

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

Ia mengungkapkan kasus bermula saat korban dan tersangka bertemu.

Pertemuan IK dan L terjadi di sebuah acara pemuda pada acara pernikahan di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (15/09/2021).

“Korban dan tersangka bertemu di sebuah acara balon (salah satu bagian dari acara pernikahan di Empat Lawang, red) keduanya baru berkenalan disana,” Katanya, Jumat (08/10/2021).

Setelah berkenalan dan mengobrol sepulangnya dari acara balon IK mengajak L menginap di rumahnya.

“Saat tiba di rumah, tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, akan tetapi korban menolak,” Jelasnya.

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

Mendapati L menolak IK mengancam korban, ‘kalu kaban nendak, ku bunoh maini’ (kalau kamu tidak kamu, aku bunuh sekarang)

“Mendapat ancaman dari tersangka korban terdiam, setelah itu terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh tersangka,” Ungkap Wanda Dhira.

Mendapati hal tersebut setelah diceritakan oleh L orang tuanya yang kemudian melaporkak kejahatan tersebut ke Polres Empat Lawang.

“Tersangka lakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak” Tutupnya. (*)

Sumber:trb