Kakek di Deli Serdang Rudapaksa Bocah 8 Tahun

oleh -93.759 views

Deli Serdang I Realitas – Seorang kakek bernama Zulkarnaen alias Pak Zul (68) tega merudapaksa anak di bawah umur.

Korban merupakan tetangganya pelaku yang masih berusia delapan tahun.

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya adalah mengajak korban main pacar-pacaran.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap setelah aksinya dipergoki oleh warga.

Ternyata itu bukan aksi pertama, korban mengaku sudah dua kali dirudapaksa pelaku.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, kasus pelecehan seksual ini terjadi beberapa hari lalu.

BACA JUGA :  Dosen IAIN Langsa Muhammad Roni Dorong Mahasiswa Baru Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum di Era Digital

Saat itu, Pak Zul mengambil buah kelapa di belakang rumah nenek korban yang ada di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika itu Pak Zul memanggil korban dan mengiming-iminginya dengan uang.

Korban kemudian diajak main pacar-pacaran. Bocah polos itu pun mau saja.

Pak Zul kemudian menelanjangi korban dan berusaha menindihnya.

“Saat itu saksi Tiodor Sitanggang melihat, lalu meneriaki pelaku,” kata Firdaus, Minggu (19/9/2021).

Korban yang saat itu dalam kondisi tidak berbaju ditanyai oleh saksi.

BACA JUGA :  Dosen IAIN Langsa Muhammad Roni Dorong Mahasiswa Baru Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum di Era Digital

Korban mengatakan aksi seperti itu sudah dua kali dilakukan Pak Zul.

Sontak, saksi pun melaporkan masalah ini pada orang tua korban.

Mendengar anaknya dilecehkan, orang tua korban melapor ke Polresta Deli Serdang.

“Pada Jumat (17/9/2021) kemarin kami menyambangi rumah pelaku di Desa Aras Kabu. Namun saat itu pelaku sudah pergi ke masjid,” kata Firdaus.

Selanjutnya, polisi pun pergi ke Masjid Mujhiddin di Desa Aras Kabu.

Singkat cerita, usai pelaku menunaikan salah maghrib, dia pun ditangkap. (*)

Source:Trb