Terkait Indikasi Kecurangan Tender Proyek, ULP Ogan Ilir Dipanggil Komisi III

oleh -109.579 views
Terkait Indikasi Kecurangan Tender Proyek, ULP Ogan Ilir Dipanggil Komisi III

Ogan Ilir I Realitas – Terkait Indikasi Kecurangan Tender Proyek, Bagian Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa yang mengelola lpse.oganilirkab.go.id  website proses lelang yang berada dibawah naungan langsung Kabag ULP, Heryawan hari ini dipanggil Komisi III DPRD Ogan Ilir.

Terpantau, Komisi III juga mengundang Plt Kepala dinas PU PR Ruslan ST MM beserta Kabid.

Pemanggilan ini merupakan imbas dari adanya statement Aparat Penegak Hukum (APH) serta komentar Politisi dalam pemberitaan di media terkait proses tender salah satu Proyek di OPD Pemerintah Kabupaten.

Menurut Heryawan, dirinya menghadiri panggilan Komisi III DPRD Ogan ini guna menjelaskan seputar pengadaan barang dan jasa dan menjawab apa yang ditanyakan anggota Dewan.

“Di dalam ruangan Komisi, saya menjelaskan kepada anggota komisi III bahwa, proses lelang saat ini menggunakan SPSE 4.4 bukan 4.3 lagi, jelas ada perbedaan sistem aplikasi maupun maintenance server yang digunakan saat ini jika dibandingkan dengan SPSE 4.3 sebelumnya,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

BACA JUGA :   Pabrik Pengolahan Rotan di Simeulue Terbakar

Heryawan melanjutkan, jika saat ini pihak Bagian Unit Layanan Pengadaan berpedoman dengan Perpres 12 tahun 2021 serta peraturan LKPP.

“Tak ada yang kami langgar, semuanya tahapan proses lelang kami jalankan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, jika peserta lelang ada yang tidak menerima hasil, ada masa sanggah, ada mekanisme yang harus dilewati, tidak ada masalah,” tambahnya.

Disinggung Terkait adanya statement APH maupun Politisi PDI-P di media baru-baru ini yang menduga adanya pengarahan pemenang lelang, Heryawan membantah Keras.

“Itu hanya Dugaan, kami sudah bekerja sesuai Perpres, pengarahan pemenang itu tidak ada lah, jika peserta lelang memenuhi syarat maka bisa jadi pemenang, dan jika seluruh peserta ataupun penawaran dari seluruh peserta belum memenuhi syarat, maka paket pekerjaan tersebut bakal dilelang ulang dalam beberapa hari kedepan, kita sama berpedoman pada Perpres,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Mobil Rombongan Pengantar Dara Baro Masuk Jurang Di Lamreh Aceh Besar

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah SH kepada Media mengatakan, kami hanya melakukan pengawasan terhadap proses tender dan kesiapan OPD terkait.

“Jangan sampai proses tender proyek ini ada semacam pengondisian, seperti dugaan adanya perusahaan pemenang tender sudah diatur pemenang nya, ini yang kami Awasi, makanya kita Panggil Bagian Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa, serta OPD terkait.

Jika ditemukan ada kecurangan maka kami merekomendasikan agar penegak Hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian maupun Inspektorat segera bertindak tegas,” kata Amir Hamzah didampingi beberapa anggota Komisi III di ruangan nya. (*)