Polda Kalsel Bentuk Tim Pencegahan Pelanggaran Personel di Media Sosial

oleh -121.759 views

Banjarmasin I Realitas – Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Bid Propam dan Bid Humas mengadakan rapat koordinasi (Rakor) pencegahan dan penanganan penyalahgunaan media sosial (Medsos) oleh anggota Polri dan PNS Polri, Jum’at (13/8/2021).

Rapat yang berlangsung di Ruang Press Conference Bid Humas Polda Kalsel ini dipimpin oleh Kasubbid Peminal Bid Propam Polda Kalsel AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H. didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Pembina TK.I Drs. Hamsan yang diikuti personel Bid Humas dan Paminal Bid Propam Polda Kalsel.

BACA JUGA :  Sosialisasi Tentang Qanun Wali Nanggroe, FH Unsam Dorong Pemahaman Mahasiswa tentang Kekhususan Aceh

Kegiatan ini digelar agar seluruh anggota Polri dan PNS Polri bijak bermedia sosial dengan tidak melakukan pelanggaran disiplin dan pidana yang dapat menurunkan Citra Polri.

Guna mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, maka Polda Kalsel akan melakukan langkah-langkah tindakan berupa pembentukan Tim Pokja, Menyusun HTCK (SOP), Melakukan zoom meeting dengan Polres jajaran yang diikuti Kasat Reskrim, Kasi Propam dan Kasi Humas untuk menyampaikan berkaitan dengan bijak bermedia sosial.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Apresiasi Kejari Langsa Dugaan Peras oleh Plt Kadis Pendidikan Langsa terkait Dana Revitalisasi Rp60 M Di Pemko Langsa

Selain itu dengan bijak bermedia sosial maka juga dapat menangkal berita atau informasi yang tidak benar (Hoax) sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, baik di wilayah Kalimantan Selatan maupun di daerah lain. (*)