MA Setuju Hukuman Seumur Hidup 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya

oleh -109.579 views
MA Setuju Hukuman Seumur Hidup 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya
MA Setuju Hukuman Seumur Hidup 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya

Jakarta I Realitas – Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menyunat sanksi bagi 4 terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.

Keempat terdakwa sebelumnya divonis penjara seumur hidup, namun PT menyunat hukumannya.

MA hanya memperbaiki putusan terkait denda dan menggenapkan hukuman Joko Hartono Tirto menjadi 20 tahun penjara.

“Perkara 2933 K/Pid.Sus/2021 atas nama Hary Prasetyo MBA tolak terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana pengganti denda menjadi 6 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Vonis itu diketok pada Selasa (24/8) kemarin dengan ketua majelis Suhadi. Berikut daftar hukuman 4 terdakwa tersebut:

1.Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

2.Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

3.Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

BACA JUGA :   Dua Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi Di Kota Langsa

4.Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara.

Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.

“2971 K/Pid.Sus/2021 Joko Hartono Tirto tolak terdakwa dan Penuntut Umum dengan perbaikan mengenai pidana penjara menjadi penjara 20 tahun denda Rp 1 miliar subidair 6 bulan kurungan,” kata Andi. (*)

Sumber: Dtc