Polresta Jayapura Tetapkan Tersangka Pembunuhan Pemilik Toko Emas

oleh -425.759 views
Polresta Jayapura

Jayapura I Realitas – Polresta Jayapura Kota, Papua, menetapkan M sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44 th), pemilik toko emas di Arso, Kabupaten Keerom, yang dibunuh pada Senin (28/6) malam.

Korban dibunuh di sekitar Holtekam saat mengendarai mobil dari Jayapura kembali ke Arso bersama istrinya Virgita Legina Hellu (25).

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri yang dihubungi dari Jayapura membenarkan penetapan tersangka pelaku pembunuhan yang menewaskan pedagang emas Arso.

Almarhum Nasruddin merupakan pemilik Toko Emas Bintang Cenderawasih di Arso.

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

Tersangka M ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu (2/7) saat akan terbang keluar Papua, sedangkan dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai Pasal 340 UU KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dari laporan yang diterima terungkap, tersangka M memiliki hubungan asmara dengan istri korban, ujar Fakhiri seraya menambahkan polisi juga sudah mengamankan istri korban Virgita Legina Hellu di Enrekang, Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan terhadap Virgita masih terus dilakukan dan yang bersangkutan segera dibawa ke Jayapura, kata Kapolda yang mengaku saat ini berada di Wamena.

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

Kasus pembunuhan yang menewaskan Nasruddin di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua itu dari keterangan istrinya dilakukan empat orang yang melarikan diri dengan menggunakan mobil setelah sebelumnya sempat merampas tas milik istri korban Virgita.

Jenazah korban Nasruddin dimakamkan di kampung halamannya di Sulawesi Selatan. (*)

Sumber : ANT