Kegaduhan Pembatalan Proyek Rp 25 Milyar di Simeulue Sudah Membahana DPRK Angkat Bicara

oleh -352.579 views
Kegaduhan Pembatalan Proyek Rp 25 Milyar di Simeulue Sudah Membahana DPRK Angkat Bicara
Ketua LPLA, Nasaruddin Bahar

Simeulue I Realitas – Kegaduhan” soal pembatalan Paket Peningkatan Jalan Simpang Serafon –Patriot, Kode 2169383 dengan total pagu Rp 24,9 Milyar atau dibulatkan menjadi Rp 25 Milyar telah sampai ke berbagai pelosok tanah air bahkan hingga ke pusat Pemerintahan, DKI Jakarta. Sekarang DPRK Simeulue & LSM turut bicara.

“Saya menyarankan semua pihak dan stakeholders yang berkaitan dengan proses pelelangan kegiatan, taat serta mengikuti mekanisme, peraturan & perundang-undangan,” tegas Ketua Komisi C DPRK Simeulue, Ihya Ulumuddin menjawab Wartawan tadi via pesan WhatsApp, Kamis (22/7/2021).

Disisi lain Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) melalui ketuanya, Nasaruddin Bahar, bahwa kasus paket 24 Milyar yang sudah dinyatakan gagal tender oleh Pokja LI Simeulue, penyelesaiannya ada pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Simeulue.

Kegaduhan Pembatalan Proyek Rp 25 Milyar di Simeulue Sudah Membahana DPRK Angkat Bicara
Ketua LSM Sidoem Mirah, Safrizal

” ‘Bola’ sekarang berada pada APiP Simeulue kita akan tunggu apa rekomendasi APIP. Melihat dari fakta yang terjadi APIP wajib merekomendasi Evaluasi ulang bukan tender ulang karena kesalahan pada evaluasi bukan pada isi dokumen tender,” ungkap Nasaruddin Bahar.

Kemudian dalam jawaban tertulisnya ke Wartawan. Ia mengatakan Pokja harus membuktikan jika tender gagal disebabkan dengan semua peserta terlibat persekongkolan.

“Pokja mesti menjelaskan secara detail Perusahaan apa saja yang terlibat dan apa saja indikasinya,” jelas dia.

Kemudian melalui media LPLA meminta APIP Simeulue bekerja profesional sesuai dengan fakta yang terjadi bukan karena membela kepentingan kelompok tertentu.

Kegaduhan Pembatalan Proyek Rp 25 Milyar di Simeulue Sudah Membahana DPRK Angkat Bicara
Teks foto Ketua Komisi C DPRK Simeulue, Ihya Ulumuddin

Selanjutnya menurut LPLA jika benar seperti yang dituduhkan semua perusahaan terlibat persekongkolan/persaingan usaha tidak sehat maka konsekwensinya Pokja harus berani mengusulkan semua perusahaan masuk daftar hitam.

BACA JUGA :   Pasca Terbakarnya Pesantren Babul Ulum, Haji Uma Salurkan Bantuan

Disisi lain Ketua LSM Sidoem Mirah, Safrial kepada Waratawan 22-07-2021 menyatakan sangat menyayangkan sistem pelaksanaan pelelangan paket proyek itu.

“seharusnya bersih dari kepentingan pribadi maupun kelompok,,” ujar Safrial.

Lebih lanjut, “saya menilai pokja LI tidak memahami dan menguasai aturan baik perpres no.12 tahun 2021 maupun perkab LKPP no.12 tahun 2021,” timpalnya.

Menurut Safrial, aturan dan tata cara evaluasi dokumen peserta sudah jelas di terangkan dalam aturan tersebut.

LSM Sidoem Mirah memantau juga proses lelang di Simeulue khususnya paket besar, dengan kasus yang muncul pihaknya sangat kecewa soalnya pada saat pelelangan pertama Pokja membatalkan pelelangan karena telah terbit aturan baru.

Namun dalam pelaksanaannya, “kenapa pada saat pelelangan yang kedua pokja pemilihan terkesan mengabaikan aturan dimaksud.,” sebut Safrial.

LSM Sidoem Mirah mengharapkan pada tim (APIP) supaya mengeluarkan rekomendasi evaluasi ulang agar tidak di lelang ulang mengingat waktu pelaksanaan sangat singkat dikhawatirkan jika tender ula tidak akan selesai sesuai jadwal pelaksanaan tahun anggaran 2021.

“Kalau sudah begitu, ujung ujungnya yang rugi daerah, masyarakat, kita mengharapkan kebijakan para pengambil kebijakan tidak sampai merugikan daerah,” jelasnya.

Ketua Unit Pelelangan Barang & Jasa (UPBJ) Kabupaten Simeulue Tamsil yang dihubungi Wartawan melalui pesan WhatsApp memberikan konfirmasi pihaknya telah menerima sanggahan dari PT. Araz Mulia Mandiri.

BACA JUGA :   Dua Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi Di Kota Langsa

Kemudian menurut Tamsil sesuai laporan Pokja LI yang dibawahinya, benar paket tender Peningkatan Jalan Simpang Serafon – Patriot (sta+000+6+435) (DOKA) dibatalkan.

Pasalnya menurut laporan yang dia terima bahwa seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat. Sebab itu Pokja Pemilihan menyimpulkan tender dinyatakan gagal.

Tetapi secara detil penyebab dibatalkannya proses tender kata Tamsil Pokja yang lebih memahami, untuk itu wartawan dipersilahkan menghubungi ketua Pokja LI untuk memperoleh penjelasannya sesuai dengan tupoksi.

Ketua Pokja LI Simeulue Amrah yang dihubungi via pesan WhatsApp untuk konfirmasi oleh Wartawan sampai berita ini dikirim ke redaksi belum menjawab beberapa kali nomor selulernya dihubungi pada jam yang berbeda meski masuk namun tak menjawab.

Inspektur Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) Kabupaten Simeulue yang juga Kepala Inspektorat setempat, Alwi Alhas yang dikonfirmasi oleh Wartawan Kamis (22/7) via seluler menyatakan sejauh ini Irban Khusus masih sedang meneliti dan mempelajari surat dari aduan dari PT. Araz Mulia Mandiri.

Adapun kata Alwi Alhas surat pengaduan dari PT. Araz Mulia Mandiri dia terima tanggal 19 Juli 2021 seterusnya langsung dia disposisi ke Irban Khusus untuk dipelajari dan kemudian hasil dari penelitian itu akan menentukan langkah selanjutnya.

Alwi Alhas via pesan WhatsApp menuturkan jika sudah ada hasil konkret dari Irban Khusus dan Tim yang meneliti berkas maka akan dia kabari ke media. (*)