Diklat Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Ketua BPD Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

oleh -230.759 views
Diklat Peningkatan Kapasitas

Lampung I Realitas – RN Guna meningkatkan kualitas bagi Kepala Desa dan Ketua BPD, khususnya Kepala Desa dan Ketua Badan Perwakilan Desa ( BPD ) se – Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pelatihan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, dibuka Bupati Muara Enim, diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Guna meningkatkan kwalitas bagi Kepala Desa dan Ketua BPD dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dan peningkatan pelayanan prima bagi masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan di Lampung, dalam penyelenggaraan pelatihan ini, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Balai Besar Kementrian Pemerintah Desa di Lampung, Irsan, SH, MSi, Phd, Staf Ahli Bidang Kemasyaratan dan SDM, Amrullah Jamaluddin, SE, Kapolres Muara Enim, yang diwakili Kasat Reskrim, AKP. Whiji Andika Darma, SIK, Kadin Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sekretaris Dinas, Drs. Rahmad Noviar, MSi, serta Camat se – Kabupaten Muara Enim, serta Kepala Desa dan Ketua BPD dalam Kabupaten Muara Enim. Senin, 05 Juli 2021.

Pada sambutan Kepala Balai Besar Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kemendagri di Lampung, Irsan, SH, MSi, Phd menyampaikan Pemerintahan Desa merupakan penyelenggara pemerintahan dan urusan masyarakat desa dalam sistem Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Tujuan dilaksanakan palatihan ini, guna meningkatkian kapasitas perangkat desa serta kemampuan dan penataan pengolalaan keuangan desa, sehingga dapat dilaksanakan pembangunan desa yang lebih baik dan terarah, selaras dengan kebijakan pembangunan secara optimal.

Kemudian, katanya dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selama ini belum optimal, dengan pelatihan ini diharapkan dapat mengoptimalkan, serta memberikan edukasi bagi SDM yang ada di Desa untuk dapat diberdayakan dalam pelayanan prima kepada masyarakat, yang dibantu Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa, karena selama 7 tahun belum dilaksanakan secara optimal, ucapnya.

Sementara Bupati Muara Enim, yang diwakili oleh staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Amrullah Jamaluddin, SE mengatakan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa.

Pastinya akan memberi ruang gerak yang seluas-luasnya bagi kelembagaan dan partisipasi masyarakat desa dalam membentuk kemitraan dengan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat dengan jumlah tugas dan fungsi yang lebih luas pada masyarakat dan pemerintahan desa dalam menyusun perencanaan serta implementasi pembangunan di desa secara partisipatif.

Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelengaraan dana desa itu sendiri, sehingga perlu dilaksanakan berbagai pelatihan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa tahun 2021.

Guna memahami serta memacu dan memotivasi desa untuk mengutamakan tertib administrasi dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat serta aktivitas dan kreativitas pemerintah desa dalam membina masyarakatnya sebagai sumber daya manusia dalam segala bidang.

Yang nantinya akan mempengaruhi kemampuan aparatur desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya bidang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, sehingga dapat mengatasi bermacam-macam kendala dan hambatan yang dihadapi.

Dengan dilandasi sikap disiplin yang tinggi, paham akan hirarkisme tugas serta memiliki dedikasi yang tinggi akan tugas yang diemban, maka para aparatur pemerintah desa dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik dan bertanggung jawab.

Lanjutnya, diharapkan kepada yang menyajikan materi, kiranya dapat memberikan pelatihan dan bimbingan dengan metode dan bahasa yang mudah dipahami bagi peserta agar seluruh materi baik teori maupun peraktek lapangan yang disampaikan dapat diterima oleh peserta sehingga nantinya dapat diaplikasikan didesa masing-masing untuk membangun bumi serasan sekundang di Kabupaten Muara Enim, tuturnya.

Ketika dikomfirmasi Azhari, selaku ketua penyelenggara pelatihan kapasitas Kepala Desa dan Ketua BPD se – Kabupaten Muara Enim, menuturkan bahwa pelaksanaan pelatihan ini, merupakan progres Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sehingga bisa bermanfaat bagi desa untuk meningkatkan penataan administrasi desa dalam rangka tertib administrasi keuangan dan pelayanan yang prima bagi masyarakat, serta perencanaan pembangunan desa, terarah, terencana, efektif dan efisien.

Dalam kegiatan pelatihan ini, baik penyaji materi, undangan dan peserta tetap melaksanakan protokol kesehatan civid-19, ungkapnya. (M.Umar)