Batubara I Realitas – Polisi Tembak dan meringkus dua pelaku pencuri 3 buah Laptop berisikan dokumen penting dan 3 buah Hp Android di ruangan Bendahara Kemenag Batubara.
Kedua pelaku berhasil diringkus setelah 2 hari kejadian dari tempat persembunyiannya di salah satu Hotel di Pematang Siantar Kabupaten Simalungun. Petugas juga terpaksa menghadiakan timah panas secara terukur di kaki kedua pelaku karena pada saat hendak ditangkap keduanya melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari sergapan petugas.
Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Feri Kusnadi SH, Rabu siang, (30/6/2021) mengungkapkan, kedua pelaku merupakan sindikat pencurian antar Provinsi bernama Imron alias Ion (41) warga Kampung III Desa Celikah Kec. Kayu Agung Kab. Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan dan rekannya Santriyadi alias Yadi (40) warga Kampung Delapan Desa Sungai Pinang II Kab. Ogan Ilir Propinsi Sumatera Selatan.
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus jualan aksesoris kaca mata dan ikat pinggang serta jam tangan berkeliling di kantor-kantor . Perlu diketahui, pencurian dilakukan kedua pelaku di ruangan bendahara Kemenag Batubara dan berhasil membawa kabur 3 laptop dan 3 buah HP Android, Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 12.30 Wib saat para pegawai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur.
“Kedua pelaku diringkus dari tempat persembunyiannya di salah satu Hotel di Pematang Siantar Simalungun pada Sabtu malam (26/6) sekira pukul 23.00 Wib. Pada saat mau diamankan, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha kabur, oleh petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas secara terukur di kaki kedua pelaku,” sebut Kapolres Batubara.
Lebih lanjut Kapolres Batubara menjelaskan, tersangka telah sering melakukan pencurian laptop dan barang berharga dari dalam perkantoran di Propinsi Lampung, Jambi, Sematera Selatan dan Riau. Keduanya merupakan sindikat pencurian barang elektronik di perkantoran lintas propinsi dan telah menjadi mata pencariannya.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti 3 buah Laptop dan 3 buah HP milik kantor Kemenag Batubara sudah di amankan di Mapolres Batubara. Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” ujar Kapolres. (*)

