Langsa I Realitas – Penjual Ikan berinisial ZU (33) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa karena memakai narkoba jenis sabu-sabu, ia ditangkap di Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota pada hari Sabtu 12 Juni 2021 pukul 14.00 Wib. tepatnya di pinggir jalan.
Tersangka ZU (33) warga Gampong Asam Peutik Kecamatan Langsa Timur, yang sehari hari berkerja sebagai penjual Ikan itu ditangkap karena menggunakan narkotika jenis sabu-sabau.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, kepada Wartawan Senin (14/6/2021) mengatakan, tersangka ZU diduga seorang penjual ikan tersebut telah dicurigai oleh anggota kepolisian karena, selama ini ia berprofesi sebagai pengedar narkoba untuk mencari uang tambahan ujar Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka ZU berupa 2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,24 (nol koma dua puluh empat) Gram 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam.
“Selanjutnya ZU beserta Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Imam. (*)


