Madat- Aceh Timur I Realitas – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBHIM Aceh) Muhammad Nazar,S.H didampingi wakil ketua Bidang Hubungan masyarakat H M Ali Abusyah, alias Abu Alex, meminta Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib atau dikenal dengan julukan Rocky, agar segera tuntaskan kasus dugaan Korupsi dana Desa, dan dana BUMG yang mencapai lebih kurang Rp. 180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah), dana desa agar segera di lakukan pemeriksaan secepatnya.
Dana gampong Blang Awe, dugaan sejak tahun 2017, segera di audit sampai tahun 2020, dugaan kita dari informasi masyarakat belum dipertanggung jawabkan.
Demikian disampaikan Abu Alex kepada Media ini, Selasa (1/6/2021) kasus dugaan korupsi Gampong Blang Awe Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Bupati Roky harus menyerahkan kasus dugaan Korupsi dana Gampong, ke Kejaksaan atau penegak hukum lainnya di minta segera melakukan pemeriksaan agar kasus dugaan korupsi tuntas.
Bupati Roky, harus tau kasus dugaan korupsi, sudah dilaporkan oleh warga masyarakat, ke pihak Bupati Roky, Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, juga sudah pernah di sampaikan kepada penyidik Polres Aceh Timur, ujar Abu Alex mantan Gam di Aceh.
Mantan Gam Aceh Ini, minta bupati harus menindak tegas oknum Kades atas dugaan kasus korupsi dana desa, apalagi oknum Kades mengakui melakukukan Korupsi di hadapan tim Inspektorat Kabupaten Aceh Timur dan sudah mengakui dengan membuat pernyataan di hadapan sejumlah pejabat di Inspektorat, segera melakukan pembayaran dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari Inspektorat.

Kita minta Inspektorat selesaikan secepatnya kasus ini, kalau tidak di tuntaskan secepatnya kami akan melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke Jaksa secara Langsa, ujar Abu Alex mantan tokoh Gam.
Abu Alex, tegaskan lagi apabila Bupati Roky tidak segera mengambil sikap, juga Inspektorat Aceh Timur tidak segera mengambil sikap maka dengan tegas kita akan laporkan ke jalur hukum, kasus ini jelas pidana, inspektorat jangan main main menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Desa, ujar Abu Alex lagi.
Tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini, apalagi menyangkut uang Negara, Presiden Jokowi juga tidak akan mentolerir menyangkut kasus korupsi uang Negara, maka kita minta pihak pihah seperti inspektorat jangan sampai mempermainkan masyarakat dalam kasus ini, tutup Abu Alex.

Seperti diberitakan media ini Jum’at (28/5/2021)
Masyarakat Desa Blang Awe Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas terkait dugaan penyelewengan dana desa (BUMG) yang kurang transparan di desa Blang Awe, Kecamatan Madat Aceh.
Kita seluruh masyarakat meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini karena sudah kita laporkan ke kantor Inspektorat Aceh Timur pada Senin (8/2/2021) tiga bulan yang lalu, ujar sejumlah tokoh masyarakat Blang Awe kepada Wartawan, Jum’at (28/5/2021)
“Msyarakat Gampong Blang Awe merasa sangat kecewa terhadap kinerja Keuchik, aparatur Gampong dan pengurus BUMG.
Dikarenakan setelah semuanya terbukti dengan jelas penyelewengan dana BUMG dan ditambah lagi dengan temuan adanya kegiatan yang fiktif, dan laporan mengenai penyelewengan dana BUMG Dana Desa.
Kita telah melaporkan kepada pihak inspektorat di bulan Januari yang lalu.
Namun hingga saat ini Keuchik sama sekali tidak menghiraukan untuk mengembalikan dana BUMG yang telah ia gunakan secara pribadi sebesar RP.142.110.000 ujar masyarakat Desa Blang.
Sementara Bendahara BUMG hanya mengembalikan setengah dari yang telah ia gunakan secara pribadi, dan juga sampai saat ini masih ada kegiatan tahun anggaran 2020 yang belum terlaksana.
Masyarakat juga meminta pihak inspektorat selaku lembaga pengawasan dapat menyelesaikan kasus ini secepat mungkin karena jelas telah terbukti Keuchik Gampong Blang Awe Ramli Syamaun yang telah melakukan korupsi dana BUMG.
Kami juga meminta kepada inspektorat agar segera mengaudit Gampong Blang Awe, dan menuntaskan secepat mungkin kasus ini.
Sementara media ini mencoba menghubungi aparat desa Gampong Blang Awe, Agusri mengatakan benar kasus ini sudah kita laporkan ke inspektorat Aceh Timur pada Senin (8/2/2021) yang lalu.
Tapih belum ada konfirmasi yang jelas dari inspektorat mengenai penyalahgunaan dana BUMG dan dana desa yang telah kita laporkan, ujar Agusri tuha peut Gampong Blang Awe.
Menurut Agusri pihak inspektorat membuat surat perjanjian dengan pihak Keuchik mengenai pengembalian dana BUMG yang telah berakhir pada tanggal 5 Mei tahun 2021, namun sampai saat ini tidak ada keputusan apapun yang jelas mengenai kasus ini.
Dan yang kita tau sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian dana BUMG.
Kita selaku Tuha Peut Gampong yang mempunyai tugas menampung aspirasi masyarakat meminta inspektorat ataupun pihak yang berwenang lainya untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberi suatu kepastian mengenai pengembalian dana BUMG ke rekening kas BUMG, agar nantinya dapat digunakan sesuai dengan ketentuan dan menjadi modal pembangunan ekonomi masyarakat. tutup Agusri selaku Tuha Peut Gampong Blang Awe. (*)

