Ketua YLBHIM Aceh Minta MA Batalkan Vonis Bebas Ayah-Paman Terdakwa Pemerkosa

oleh -227.759 views
MA
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandarmuda Aceh (YLBHIMA) Muhammad Nazar,S.H

Banda Aceh I Realitas – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukun Iskandar Muda Aceh (YLBH-Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, S.H, meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar yang membebaskan dua terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan ayah dan paman korban sendiri.

Muhammad Nazar, S.H, mengatakan putusan bebas bagi pelaku pemerkosaan itu bukan saja mencederai rasa keadilan publik, tapi juga berpotensi mengimpunitas pelaku pemerkosaan dan sangat menghambat pemulihan korban.

“Mahkamah Agung bisa membatalkan baik putusan Mahkamah Syariah Aceh yang membebaskan pamannya, dan Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar yang membebaskan ayahnya.
Kedua keputusan ini harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Muhammad Nazar, S.H, kepada sejumlah Wartawan Jum’at (27/5/2021).

Pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar, melalui jaksa penuntut umum bisa melakukan upaya maksimal dalam pengajuan kasasi terhadap putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh dan Aceh Besar kepada Mahkamah Agung.

Ketua YLBH-Iskandar Muda Aceh jugak mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh segera merevisi Qanun Jinayat yang dinilai tidak cukup tegas membedakan antara proses penanganan peradilan tindak pidana dengan peradilan untuk pelanggaran.

BACA JUGA :  MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

Muhammad Nazar yang jugak alumni fakultas hukum unsam Langsa mengatakan, revisi Qanun Jinayat tersebut tidak perlu dilakukan menyeluruh, melainkan hanya mencabut 2 pasal diantaranya; pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual.

“Supaya pemerkosaan dan pelecehan seksual kembali ditangani oleh mekanisme pengadilan umum.

Bisa dipakai UU perlindungan anak, pakai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, atau mungkin pakai UU Penghapusan Kekerasan Seksual kalau nanti sudah disahkan,” ujarnya.

Nazar menyebut, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual baik terhadap anak dan perempuan di tanah Serambi Mekkah (Aceh), sudah berada pada tahap darurat. tutup Nazar.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas terdakwa inisial DP (35) dalam kasus pemerkosaan keponakan asal Lhoknga, Aceh Besar. Dia awalnya divonis 200 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar.

Persidangan ditingkat banding yang dipimpin ketua majelis Misharuddin dengan hakim anggota masing-masing M Yusar dan Khairil Jamal. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menerima banding yang diajukan terdakwa dan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.

BACA JUGA :  MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

“Menyatakan terdakwa DP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagai mana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” bunyi putusan hakim dikutip Wartawan, Senin (24/5).

Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan agar terdakwa DP untuk dikeluarkan dari tahanan.

Putusan yang diketok majelis hakim pada Kamis (20/5) lalu itu memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak umur 11 tahun itu yang diduga dilakukan ayah kandung korban MA dan paman korban DP, keduanya diadili dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis DP pada Selasa (30/3) sesuai tuntutan JPU.

DP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan pasal 49 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (*)