Sebagian Anggota Dewas dan Pimpinan KPK Dianggap Tidak Kompeten

oleh -167.579 views

Jakarta I Realitas – Sebagian Anggota Dewan Pengawas dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak kompeten.

Hal itu disampaikan oleh para pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Sebagian dari anggota-anggota dewas dan sebagian dari pimpinan KPK tidak kompeten,” ucap Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Sujanarko yang mewakili para pegawai tersebut mengatakan, kompeten artinya seseorang harus menguasai knowledge, skill dan memiliki attitude yang baik.

Yang sedang kita kritisi hari ini adalah atittude yang kurang baik yang dilakukan oleh sebagian anggota dewas dan sebagian pimpinan KPK,” ujarnya.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Himbau Pemilik SPBU Yang Merugikan Konsumen

Atas dasar itu lah, 75 pegawai KPK melaporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji ke Dewas, hari ini.

Pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.

Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Hari-hari ini dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan Dewas itu adalah fungsi hakim etik,” ujarnya.

Indriyanto diketahui hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021.

Padahal, menurut Sujanarko, sebagai anggota dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

“Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil,” imbuhnya.

Sujanarko menegaskan, para pegawai, terutama yang tidak memenuhi syarat TWK akan terus berjuang.

Selain melalui jalur hukum, para pegawai pun akan berjuang melalui jalur publik atas keputusan pimpinan KPK.

“Kenapa publik ini penting? Karena KPK salah satu aset publik, dan yabg dihadapi oleh 75 orang itu adalah sebagian dari anggota Dewas dan sebagian pimpinan KPK yang tidak kompeten,” tegas dia. (*)

Sumber: Trb