PT. PPE, BUMD Bogor Diputus PKPU Oleh PN, Kuasa Hukum Klaim (dalam PKPUS)

oleh -309.759 views
PKPU

Cibinong I Realitas – PT. PPE, BUMD Kabupaten Bogor diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Tim Advokat Rohmat Selamat.SH.M.Kn ajukan Klaim (dalam PKPUS).

PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PT. PPE) BUMD milik Kabupaten Bogor resmi diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan itu diambil dalam putusan Perkara Nomor: 145/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT. Asphalt Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia.

BACA JUGA :  Mawardi di Malaysia, Isteri Diduga Diperkosa oleh Perangkat Desa : Datangi Kantor YARA Langsa Minta Dampingi Ke Kantor WH dan Polres Aceh Timur

Dengan begitu PT. PPE dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhitung sejak tanggal 26 April 2021, Rohmat Selamat.SH.M.Kn selaku Kuasa Hukum dari PT Tohaga Jaya, Resmi Ajukan Klaim terhadap tim pengurus PT PPE (dalam PKPUS) senin 17 mei 2021 di Jakarta.

“Melalui PKPU diharapkan bisa menemukan penyelesaian yang konkrit terkait pembayaran kewajiban PT. PPE terhadap tagihan Klien kami PT Tohaga Jaya sebesar 6. 154.808.990. (enam miliar seratus limapuluh empat juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) bisa terlealisasi ada kepastian hukum sehingga keadilan dapat dirasakan” ujar Rohmat

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

“Sebagaiman asas yang menjadi Undang Undang Kepailitan dan PKPU penundaan kewajiban pembayaran utang yaitu Asas keseimbagan asas keberlangsungan Usaha dan Asas keadilan” tutup Advokat Rohmat Selamat. (Deddy Karim)