Buka Jalan Masuk Kawasan Hutan Produksi 2 Tersagka Diamankan Polisi

oleh -460.759 views
Produksi
Keterangan foto: Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto bersama anggotanya menunjukkan barang bukti kunci eskpator dan Polsel yang berhasil diamankan, (mediarealitas.com/ com/Rostani).

Aceh Singkil | Realitas – Kepolisian Resort Aceh Singkil amankan satu Unit excavator dan dua tersangka diduga melakukan kegiatan pembukaan jalan masuk kedalam kawasan hutan produksi Desa Ketangkuhan kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, S.Tr.K, dalam Konfrensi Pers Rabu (5/5/2021) di Mapolres Aceh Singkil menyebutkan.

Kedua tersangka yaitu IB (32), Kepala Desa Ketakuhan di Kecamatan Suro, Aceh Singkil, dan HR (48).

Operator Excavator pasar I lorong II Baru Timur Desa Sampali Percut Sei Tuan Medan/Siri Kayu Kecamatan Singkohor Aceh Singkil.

Keterangan foto: Barang bukti yang di amankan 1 unit excavator merek Hitachi tipe ZAXIS 138 MF. (mediarealitas.com/Rostani).

Adapun kronologinya kata Iptu Noca Tryananto menjelaskan , setelah pengecekan bersama – sama dengan pihak Satreskrim dengan pihak KPH menemukan adanya indikasi bahwasanya hal yang memang di kerjakan untuk pembangunan kegiatan pembuatan jalan desa yang di infokan.

BACA JUGA :  Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

Ternyata masuk di wilayah hutan produksi, kemudian untuk itu dari pihak Reskrim juga mengamankan 3 orang, diantaranya 2 orang tersangka inisial (IB), (HR) dan satu saksi inisial (HA) Kenek Excavator ini ke pihak Polsek untuk kita mintai keterangan dan melakukan introgasi Setelah mencukupi unsur kita amankan kekantor untuk dimintai keterangan.

Pada tanggal 1 Mei 2021 hari Sabtu sekitar pukul 10. 00.wib proses pemeriksaan kami lanjutkan dan melengkapi unsur – unsur yang terkait adanya tindak pidana atau tidak dan dilakukan gelar perkara untuk itu kami tetapkan dua selaku tersangka dan mengamankan barang – barang dan alat buktinya hari itu juga kita ambil dari lapangan kita amankan di polres Aceh Singkil, Papar Noca Tryananto.

BACA JUGA :  Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

Sementara barang bukti yang di amankan 1 unit excavator merek Hitachi tipe ZAXIS 138 MF warna kuning, satu kunci eskapator merek ZAXIS 138 MF, 1 Handphone Android merek Vivo berwarna biru tua milik (lB) .

Kedua tersangka disangka Pasal 2 ayat (19 huraf b Jo Panal 17 Ayat (2) huruf a dari undang-Undang Ri Nomor 18 ahun 2013 terntang pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalan ndang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Paragraf 4 tentang kehutanan dan Pasal 55 ayat (1) k te dan KUH Pidana diancam dengan Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan /atau Pidana denda paling sedikit Rp.1.500.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000, – (Rostani)