Jakarta I Realitas – Pemerintah saat ini terus melakukan akselerasi untuk vaksinasi Covid-19 kepada pendidik/guru dan tenaga kependidikan (PTK) yang ditargetkan selesai Juni 2021 demi memastikan keamanan PTM.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, semua sekolah wajib memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas mulai tahun ajaran baru Juli 2021.
“Kita harus mengejar ketertinggalan kita mengembalikan anak ke sekolah dengan protokol kesehatan seaman mungkin karena banyak anak-anak kita kurang mampu PJJ (pembelajaran jarak jauh, Red) akan makin ketinggalan,” ujar Nadiem saat mengumumkan keputusan bersama 4 menteri, Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri secara virtual, Selasa (30/3/2021).
Nadiem mengatakan, PJJ selama ini telah menimbulkan banyak kerugian karena munculnya banyak masalah psikososial termasuk kekerasan domestik dan kesehatan mental.
Lebihlanjut Nadiem menyebutkan, banyak orangtua yang tidak melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar sehingga menyebabkan banyak anak ditarik keluar dari sekolah.
Nadiem menjelaskan, sekalipun pembelajaran tatap muka terbatas bersifat wajib untuk sekolah keputusan terakhir tetap berada di tangan orangtua siswa.
Secara terperinci, Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 menetapkan enam ketentuan dalam pembelajaran tatap muka, yaitu:
1. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
2. Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.
3. Orangtua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka secara terbatas.
4. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kementerian Agama (Kemag) wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
5. Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
6. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
Sumber: BeritaSatu.com


