Ganti Rugi Lahan Bandara Pemkab Aceh Singkil Harus Bayar 3 M Kepada NDH

oleh -1,445.759 views
Ganti
Foto: Kadis Pertanahan Aceh Singkil Ahmad SH.

Aceh Singkil | Mediarealitas.com – Pemerintah Aceh Singkil harus menyediakan biaya ganti rugi pembebasan lahan Bandara Syekh Hamzah Fansyuri senilai 3 meliar kepada Nurdin Harahap (NDH) sementara anggaran tersedia Rp 450 juta.

Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil Ahmad, SH. kepada Realitas diruang kerjanya, Rabu (17/3/2021).

Sekaitan dengan ganti rugi lahan milik Nurdin Harahap telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil dimana lahan miliknya terkena pembangunan Bandara Syekh Hamzah Fansyuri sekitar 12 tahun silam.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Singkil Nomor: 3/Pen.Pdt.G.Eks/2019/PN Skl Jo. Nomor: 6/Pdt.G/2016/PN Skl.

Pemkab Aceh Singkil harus membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar, tanah seluas 3 hektare yang merupakan lokasi bangunan Bandara Syekh Hamzah Fansyuri.

“Pemkab juga sempat mengajukan banding dan kasasi, namun tetap dimenangkan Nurdin Harahap” . Ujar Amad.

Dari jumlah tersebut yang tersedia untuk pembayaran tahap awal, pada anggaran tahun 2021 Rp 450 juta.

“Hanya itu kemampuan Pemda untuk anggaran tahun ini. Untuk selebihnya belum dianggarkan lagi,” ungkapnya.

Disamping itu kata Amad, selain lahan milik Nurdin Harahap ada dua kepemilikan lahan lagi yang harus diganti rugikan.

Namun, dua lokasi ini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan untuk ganti rugi lahannya.

Kemudian dijelaskannya, untuk mempersiapkan rencana investasi pariwisata pihak UEA ini, pihaknya saat ini sedang melakukan identifikasi kepemilikan lahan di sekitar Bandara.

Sehingga kedepan untuk tahap perluasan berikutnya sudah bisa mudah pelaksanaannya.

Kemudian menentukan nilai harga bersama tim Konsultasi Jasa Penilaian Publik (Kaji PP), terang Ahmad.

Sementara pihak Nurdin Harap dan dua kepemilikan lahan lagi yang harus diganti rugikan sampai berita ini naik cetak belum mendapatkan konfirmasi. (Rostani)