Simpang Ulim I Mediarealitas.com – Polisi kita minta segera usut dugaan Ijazah Palsu Yang Digunakan Geusyik Paya Demam Dua, Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBHIMA) H M Ali Abusyah, atau yang di sapa Abu alex, kita sudah konsultasi dengan polisi ada unsur dan terpenuhi kasus dugaan Ijazah Palsu adanya tindak Pidana.
Polisi harus kerja keras karena dugaan ijazah Palsu itu sudah pernah digunakan sejak 5 tahun yang lalu saat mencalonkan kepala Desa Paya Demam Dua, Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur, ujar Abu Alex kepada Media ini di Simpang Ulim Jumat (19/3/2021).
Diduga Ijazah Palsu ini terus digunakan oleh MU untuk pemilihan Kepala Desa Gampong Paya Demam dua yang ke dua kalinya, ujar Abu Alex.
Kasus dugaan tindak pidana ini segera kita laporkan ke Polda Aceh, ujar Abu Alex, relawan Irwandi Yusuf – Nova.
Abu Alex juga menyebutkan kasus digaan ijazah Palsu ini bukan hanya satu orang hari ini kita mendapatkan kabar dari hasil Investigasi ada satu orang lagi dan segera kita bongkar, yang juga ikut serta menggunakan ijazah santri yang tidak mondok, ujar nya lagi.
Kita juga minta Bupati Aceh Timur Jangan Lantik Geusyik Terpilih Gampong Paya Demam Dua, polisi juga harus segera bertindak dalam kasus ini, dan segera kita suratin pihak pihak terkait dalam kasus ini, ujar abu Alex.
Ada dugaan kita sementara, ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di Gampong Paya demam dua, sebut Abu Alex.
Sebagai mana kita ketahui ada warga Gampong Paya Demam Dua, yang merasa keberatan dan Protes terhadap ijazah yang dugaan sementara itu palsu, kedua Warga tersebut merupakan warga Gampong Paya Demam Dua Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Lebih lanjut Abu Alex menyebutkan, Ijazah No: 03/LPI/DNS/2006 atas nama Mu, yang dikeluarkan oleh Pesantren Lembaga Pendidikan Islam Dayah Nurussa’adah Paya Demam Sa, tidak memenuhi syarat, di karena pihak Pesantren mengeluarkan ijazah terhadap santri yang tidak pernah mondok di Pasantren itu.
Dapat dikatakan Pesantren Lembaga Pendidikan Islam Dayah Nurussa’adah Paya Demam Sa, diduga mengeluarkan ijzah dengan melawan ketentuan hukum, ujar
Abu Alex.
Menurut Abu Alex, pelaku pemberi Ijazah secara melawan hukum dapat dijerat secara ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, ujar nya.
Lanjut Abu Alex kemudian penerima atau yang mengunakan ijazah tersebut dapat dijerat sesuai Pasal 68 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, jelas Abu alex lagi.
Kita meminta kepada Bupati Aceh timur untuk tidak melantik Geuchik terpilih Gampong Paya Demam Dua Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, sampai dengan proses ijazah itu selesai di jalur Hukum, ujar
Abu alex.
Lebih jelas lagi kita minta penegak hukum usut sampai tuntas kasus dugaan Ijazah Palsu ini, Abu Alex, kita juga mau lihat ada pihak pihak yang main maiñ dalam kasus ini.
Kami juga mencul dugaan sementara, bukan memfonis ijazah itu palsu, ijazah itu benar tapi cara yang dikeluarkan yang sedikit keliru, apalagi di ajazah itu muncul nilai yang sangat tidak wajar, atau nanti kita uji petik terhadap nilai ijazah itu, kita mintak tim dari kementerian Agama RI atau tim dari Kakanwil Depertemen Agama Provinsi Aceh, tutup Abu Alex.
Hasil inevestigasi kita hari ini sudah cukup terang dugaan sementara ijazah Palsu, ternyata kita dapat kabar tambah satu lagi dan dokumen sudah kita dapatkan.
Sampai dengan berita ini di tayangkan pihak media ini belum mendapatkan klarifikasi, baik dari Kechik terpilih Paya Demam Dua maupun pihak Pesantren Lembaga Pendidikan Islam Dayah Nurussa’adah Paya Demam Sa Kabupaten Aceh Timur.
Media ini sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa namun sampai saat ini belum tersambung. (Red)

