YLBH-AKA Jadi Kuasa Hukum Perakit Senjatan Api Ilegal RFR

oleh -229.759 views
YLBH-AKA

Calang I Realitas – YLBH-AKA Jadi Kuasa Hukum Perakit Senjatan Api Ilegal RFR.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) resmi menjadi kuasa hukum RFR, tersangka kasus pembuatan senjata api rakitan yang diamankan pihak kepolisian Aceh Jaya pecan lalu.

“Alhamdulillah, kami dari YLBH-AKA telah diberikan kepercayaan menjadi kuasa hukum RFR. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja menangani kasus ini” ujar Hamdani Mustika, Ketua YLBH-AKA, Selasa (23/2/21) di Calang.

BACA JUGA :  Afsal Sabil MAhasiswa SPI dan Habil Jian Afip Menang Telak, Pimpin Presiden Mahasiswa IAIN Langsa Periode 2026/2027

Didampingi, Kadiv Bantuan Hukum YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya Saifuddin, Hamdani mengungkapkan, RFR adalah pemuda yang kreatif dan sangat inovatif. Hal ini terbukti bahwa RFR juga mampu membuat droen tanpa batrai, robotik, sabun wajah dan juga teh celup herbal daun tongkat ali.

“Jadi, yang perlu publik ketahui adalah, RFR bukan hanya mampu membuat atau merakit senpi, tapi cukup banyak deretan karya yang telah di buatnya” jelas Hamdani.

Hamdani kembali menjelaskan, bedasarkan informasi yang mereka input, sebelumnya belum pernah ada cacatan kejahatan yang pernah di lakukan RFR.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

“Maka, patutlah kita semua memberi apresiasi kepada adek kita RFR yang mempunyai kemampuan yang luat biasa ini. Jangan gara-gara tinta setitik, rusak susu sebelanga” lanjutnya

“Kita juga berharap kepada instansi terkait agar bisa mengambil dan membina adek kita ini dengan sejuta karya yg telah mampu dia buat” pungkasnya. (Wawan)