Polda Sultra Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 1.021 Gram

oleh -170.579 views

Kendari I Realitas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pemuda diduga menjadi pengedar 1.021 gram (1 Kg) Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktorat Reserse Narkoba Polda (Sulawesi Utara) Sultra, dalam rilisnya menyatakan tersangka inisial I (26) di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Kendari di Jalan Haeba 5, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia, pada Minggu 31 Januari 2021 pukul 21.00 Wita.

“Barang bukti yang disita dari tersangka 32 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.021 gram,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman, Senin (01/02/2021).

Dirresnarkoba Polda Sultra menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

BACA JUGA :   Dua Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi Di Kota Langsa

“Pada hari Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di Jalan haeba 5 Tim berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara) yang disaksikan masyarakat,” jelas Dirresnarkoba Polda Sultra.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket besar yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.

“Kemudian tim melakukan pengembangan bertempat di rumahnya di Jalan Rambutan Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia dan menemukan lagi barang bukti berupa 31 paket sabu yang diduga narkotika,” jelas Dirresnarkoba Polda Sultra.

Dirresnarkoba Polda Sultra, modus tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu dengan cara transaksi langsung kepada konsumennya serta dengan cara sistem tempel.

BACA JUGA :   Warga Bandung Dihebohkan Dengan Temuan Mayat Dicor Di Dalam Rumah

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: (Trb)